‘’Artinya mereka dengan perjanjian kerja (PPPK) dilarang pindah tugas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, pada Pasal 7 ayat 2 dijelaskan bahwa PPPK merupkan pegawai dengan perjanjian kontrak kerja sehingga mereka tidak ada celah mengajukan pemindahan kerja atau pindah tugas,’’ kata Kakanwil.
Baca Juga: PERHATIKAN! PPPK yang Telah Terima SK Pengangkatan Tidak Boleh Mengajukan Hal Ini
Muhammad Abdu pun berharap jika nantinya PPPK yang sudah dilantik bisa memberikan kinerja dalam melayani publik dengan baik serta mempertahankan komitmennya dalam mengabdi kepada bangsa Indonesia.***