PENTING! PPPK Kemenag yang Sudah Terima SK, Tidak Boleh Mengajukan Pindah Tugas, Ini Penjelasannya…

- 25 Agustus 2023, 11:32 WIB
Ilustrasi PPPK dilantik dan menerima SK Pengangkatan
Ilustrasi PPPK dilantik dan menerima SK Pengangkatan /bengkulu.kemenag.go.id

‘’Artinya mereka dengan perjanjian kerja (PPPK) dilarang pindah tugas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, pada Pasal 7 ayat 2 dijelaskan bahwa PPPK merupkan pegawai dengan perjanjian kontrak kerja sehingga mereka tidak ada celah mengajukan pemindahan kerja atau pindah tugas,’’ kata Kakanwil.

Baca Juga: PERHATIKAN! PPPK yang Telah Terima SK Pengangkatan Tidak Boleh Mengajukan Hal Ini

Muhammad Abdu pun berharap jika nantinya PPPK yang sudah dilantik bisa memberikan kinerja dalam melayani publik dengan baik serta mempertahankan komitmennya dalam mengabdi kepada bangsa Indonesia.***

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah