PERHATIKAN! PPPK yang Telah Terima SK Pengangkatan Tidak Boleh Mengajukan Hal Ini

- 25 Agustus 2023, 10:46 WIB
Ilustrasi PPPK mendapatkan SK Pengangkatan
Ilustrasi PPPK mendapatkan SK Pengangkatan /blorakab.go.id

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah direncanakan akan mengadakan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2023 ini.

Sebelum mendaftar, peserta diharuskan mengetahui beberapa informasi penting termasuk salah satunya terkait pindah tugas setelah diangkat menjadi PPPK.

Sehubungan dengan hal itu, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Bengkulu mengadakan rapat guna membahas kebutuhan belanja pegawai tahun anggaran 2024 dan finalisasi E-Planning di Aula Kanwil pada Kamis, 24 Agustus 2023.

Baca Juga: Budiman Sudjatmiko Dukung Prabowo Subianto Bakal Capres 2024 Berujung Dipecat dari PDIP, Tanggapannya Begini…

Dalam kegiatan tersebut dihadiri dan dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil Kemenag Dr. H. Muhammad Abdu., S.Pd.I.,M.M yang didampingi Kabag TU Drs. H. Ajamalus.,M.H. serta Ketua Tim Perencanaan Desrizaldi.,S.I.P.

Adapun dalam kesempatan itu juga turut hadir Operator E-Planning Kemenag di seluruh Provinsi Bengkulu.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Kemenag Bengkulu, saat ini seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama 2022 sudah memasuki tahap akhir.

Baca Juga: Skema Pensiun PNS dan PPPK Dirombak dalam RUU ASN dan Konsepnya akan Digabung? Ini Kata Alex Denni

Lebih lanjut, peserta yang dinyatakan lolos seleksi sudah menerima surat keputusan (SK) pengangkatan pada minggu lalu.

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti

Sumber: Kemenag Bengkulu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x