Kemenag Terbitkan Surat Edaran WFH 50 persen Selama KTT ASEAN, Bagian Mana Saja yang Dapat?

- 25 Agustus 2023, 22:46 WIB
Kemenag Terbitkan Surat Edaran WFH 50 persen Selama KTT ASEAN
Kemenag Terbitkan Surat Edaran WFH 50 persen Selama KTT ASEAN /ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww/

"Edaran ini hanya berlaku bagi ASN Kemenag yang berkantor di wilayah DKI Jakarta," ungkap Nizar.

Ia melanjutkan, ASN yang akan melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau WFH ditugaskan untuk harus melaksanakan perekaman presensi di aplikasi super apps PUSAKA.

Nizar meminta kepada pimpinan satuan kerja untuk dapat mengatur sistem kerja, melakukan pemantauan, memastikan ASN bekerja sesuai domisili lokasi tempat tinggal, dan melakukan pengawasan terhadap target kinerja organisasi dan pemenuhan pencapaian sasaran.

"Dan melakukan pengendalian dan langkah yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan surat edaran," ujarnya.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sebelumnya telah memutuskan untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama pelaksanaan KTT Ke-43 ASEAN.

PJJ akan diberlakukan bagi sekolah-sekolah di wilayah lokasi KTT ASEAN yakni Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan pada 4-7 September 2023.

"Khusus 4 sampai 7 September, Pemda DKI melakukan kebijakan untuk sekolah melakukan PJJ yang KTT sekitar Jakarta Selatan, Jakarta Pusat," ungkap Heru.

Baca Juga: Gak Takut Razia, 500 Bengkel di DKI Jakarta ini Menggratiskan Cek Uji Emisi Bahan Bakar

Pemberlakuan PJJ di sekolah-sekolah dengan tujuan mengurangi kemacetan arus lalu lintas selama penyelenggaraan rangkaian kegiatan KTT Ke-43 ASEAN yang terbagi di 6 lokasi berbeda.

Selanjutnya Heru menyebutkan anak yang bersekolah di luar wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan tetap akan melaksanakan kegiatan belajar mengajar di sekolah seperti biasa. ***

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah