Tunjangan Khusus dan Tukin PNS KPK Tahun 2023

- 26 Agustus 2023, 08:06 WIB
Ilustrasi tunjangan PNS di KPK tahun 2023 sesuai dengan regulasi pemerintah
Ilustrasi tunjangan PNS di KPK tahun 2023 sesuai dengan regulasi pemerintah /

BERITASOLORAYA.com - Tunjangan khusus dan Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai Negeri Sipil (PNS) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2023 telah diatur dalam regulasi resmi.

Presiden Jokowi memberi izin kinerja untuk PNS di KPK sebagaimana disampaikan dalam regulasi Peraturan Presiden Nomor 50 dan 51 Tahun 2023 mengenai Tunjangan Khusus dan Tunjangan Kinerja (Tukin) di KPK.

Baca Juga: Kemenpan RB Terbitkan Surat Edaran WFH untuk Pegawai Swasta di DKI Jakarta, Wajib atau Tidak?

Pegawai Negeri Sipil (PNS) selain mendapatkan Tunjangan Khusus dan Tunjangan Kinerja (Tukin) di KPK tahun 2023 tentunya mendapatkan penghasilan gaji setiap bulan.

Berikut ini disajikan besaran Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS yang bekerja di KPK berdasarkan kelas jabatan masing-masing, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Kelas Jabatan 17 sebanyak Rp 33.240.00.

2. Kelas Jabatan 16 sebanyak Rp 27.577.500.

3. Kelas Jabatan 15 sebanyak Rp19.280.000.

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x