Disebutkan dalam pasal tersebut, setiap warga negara Indonesia memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS asalkan memenuhi syarat.
Untuk batas usia pendaftar CPNS secara umum adalah 35 tahun, sementara usia minimal atau terendahnya adalah 18 tahun. Dengan demikian, pendaftar yang usianya lebih rendah dari 18 tahun dan lebih tinggi dari 35 tahun tidak dapat mendaftar CPNS 2023.
Jabatan dengan Batas Usia Daftar CPNS 40 Tahun
Merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019, ada beberapa jabatan yang bisa dilamar oleh pendaftar dengan batas usia 40 tahun.
Ketentuan batas usia yang lebih tinggi untuk pendaftar CPNS pada jabatan tertentu juga dituangkaan dalam siaran pers BKN dengan Nomor 077/Rilis/BKN/IX/2019.
Berikut enam jabatan yang bisa diikuti oleh pendaftar dengan usia maksimal 40 tahun pada tahun pendaftaran CPNS:
- Perekayasa
- Peneliti
- Dosen
- Dokter Pendidik Klinis
- Dokter Gigi
- Dokter
Untuk jabatan perekayasa, peneliti, dan dosen, kualifikasi pendidikan yang diminta adalah Strata 3 atau Doktor. Sementara untuk dokter dan dokter gigi, kualifikasi pendidikan yang diminta adalah dokter spesialis dan dokter gigi spesialis.
Adapun ketentuan lain yang harus dipenuhi pelamar CPNS 2023 jabatan dosen, perekayasa, dan peneliti akan diatur dalam Peraturan Menteri PANRB.***