DILARANG Daftar CPNS 2023 di Usia Segini, Berapa Batas Usia dan Minimalnya?

- 28 Agustus 2023, 15:32 WIB
Ilustrasi. Berikut ketetapan batas usia daftar CPNS 2023
Ilustrasi. Berikut ketetapan batas usia daftar CPNS 2023 /instagram.com/@pppk_indonesia/

Disebutkan dalam pasal tersebut, setiap warga negara Indonesia memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS asalkan memenuhi syarat.

Untuk batas usia pendaftar CPNS secara umum adalah 35 tahun, sementara usia minimal atau terendahnya adalah 18 tahun. Dengan demikian, pendaftar yang usianya lebih rendah dari 18 tahun dan lebih tinggi dari 35 tahun tidak dapat mendaftar CPNS 2023.

Jabatan dengan Batas Usia Daftar CPNS 40 Tahun

Merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019, ada beberapa jabatan yang bisa dilamar oleh pendaftar dengan batas usia 40 tahun.

Ketentuan batas usia yang lebih tinggi untuk pendaftar CPNS pada jabatan tertentu juga dituangkaan dalam siaran pers BKN dengan Nomor 077/Rilis/BKN/IX/2019.

Baca Juga: UPDATE INFO BAGI TENAGA HONORER KABUPATEN SERANG, Segini Jumlah Formasi yang Ditetapkan dalam PPPK 2023...

Berikut enam jabatan yang bisa diikuti oleh pendaftar dengan usia maksimal 40 tahun pada tahun pendaftaran CPNS:

  1. Perekayasa
  2. Peneliti
  3. Dosen
  4. Dokter Pendidik Klinis
  5. Dokter Gigi
  6. Dokter

Untuk jabatan perekayasa, peneliti, dan dosen, kualifikasi pendidikan yang diminta adalah Strata 3 atau Doktor. Sementara untuk dokter dan dokter gigi, kualifikasi pendidikan yang diminta adalah dokter spesialis dan dokter gigi spesialis.

Baca Juga: SELAMAT, Hasil Tes Wawancara PPG Prajabatan 2023 Gelombang 1 Dirilis Kemdikbud. Cek Proses Selanjutnya...

Adapun ketentuan lain yang harus dipenuhi pelamar CPNS 2023 jabatan dosen, perekayasa, dan peneliti akan diatur dalam Peraturan Menteri PANRB.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah