3. PNS Golongan III:Rp30.000 per jam.
4. PNS Golongan IV: Rp36.000 per jam.
Baca Juga: MUNDUR LAGI! Nasib Tenaga Honorer Ditentukan Paling Lambat Desember 2024 Nanti
Uang lembur PNS di tahun 2024 ini naik lebih besar daripada tahun 2022 dan 2023 yang ini, sehingga uang lembur yang diterima tahun 2024 akan menjadi lebih banyak.
Dalam PMK yang disahkan oleh Sri Mulyani ini juga termasuk nilai perjalanan dinas, uang harian perjalanan dinas di dalam negeri yang sudah ditetapkan berdasarkan provinsi masing-masing PNS.
Baca Juga: 5 Makanan yang Tidak Boleh Disimpan di Pintu Kulkas, Akibatnya Fatal!
Semoga artikel ini bermanfaat bagi PNS semuanya. ***