HORE, PNS Dapat Uang Lembur Dari Sri Mulyani di 2024, Nominalnya Naik Lebih Besar dari Tahun 2023

- 29 Agustus 2023, 12:00 WIB
Simak pernyataan Menkeu Sri Mulyani mengenai narasi kenaikan gaji PNS yang diprediksi akan terjadi pada tahun 2024.
Simak pernyataan Menkeu Sri Mulyani mengenai narasi kenaikan gaji PNS yang diprediksi akan terjadi pada tahun 2024. /Dwi Widiyastuti/Instagram @smindrawati

3. PNS Golongan III:Rp30.000 per jam.

4. PNS Golongan IV: Rp36.000 per jam.

Baca Juga: MUNDUR LAGI! Nasib Tenaga Honorer Ditentukan Paling Lambat Desember 2024 Nanti


Uang lembur PNS di tahun 2024 ini naik lebih besar daripada tahun 2022 dan 2023 yang ini, sehingga uang lembur yang diterima tahun 2024 akan menjadi lebih banyak.

Dalam PMK yang disahkan oleh Sri Mulyani ini juga termasuk nilai perjalanan dinas, uang harian perjalanan dinas di dalam negeri yang sudah ditetapkan berdasarkan provinsi masing-masing PNS.

Baca Juga: 5 Makanan yang Tidak Boleh Disimpan di Pintu Kulkas, Akibatnya Fatal!


Semoga artikel ini bermanfaat bagi PNS semuanya. ***

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah