BERBEDA DENGAN PNS, Kenaikan Gaji Berkala PPPK Pakai SK, tapi Bagaimana jika SK Tak Kunjung Terbit?

- 1 September 2023, 11:04 WIB
ilustrasi. Kenaikan gaji berkala sekarang terapkan ketentuan baru. Bisa diberikam jika surat ini terbit.
ilustrasi. Kenaikan gaji berkala sekarang terapkan ketentuan baru. Bisa diberikam jika surat ini terbit. /Dok. Youtube Kemenag RI

BERITASOLORAYA.COM - Pemberian kenaikan gaji berkala untuk PPPK baru bisa dilakukan jika masa kerja pegawai minimal sudah mencapai 2 tahun.

Kenaikan gaji berkala sendiri diperuntukkan para pegawai PPPK yang memiliki yang penilaian kinerja dengan predikat baik selama dua tahun.

 Baca Juga: BERSIAP! Kemenag Usulkan Formasi Ini Ditambah dalam Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Peluang Lebih Besar Jadi ASN

Jadi, bagi pegawai PPPK yang mendapat predikat cukup atau kurang, tidak bisa mendapatkan kenaikan gaji berkala karena tidak sesuai dengan ketetapan pada Permenpan RB No. 7 Tahun 2023.

Pegawai PPPK minimal harus dapat mencapai predikat baik selama 2 tahun, agar bisa memperoleh kenaikan gaji berkala setiap periodenya.

Namun, ketentuan dalam Permenpan RB No. 7 Tahun 2023 ini hanya diperuntukkan bagi PPPK, sedangkan ketetapan kenaikan gaji berkala bagi PPPK dan PNS itu berbeda.

Seperti halnya kenaikan gaji berkala untuk PNS adalah berdasarkan surat pemberitahuan dari pejabat berwenang. Sementara kenaikan gaji berkala PPPK justru baru dilakukan setelah penerbitan surat keterangan atau SK.

Hal ini karena pada PP No. 45 Tahun 2013 yang mengatur, pembayaran belanja pegawai termasuk gaji dan tunjangannya dilakukan berdasarkan surat keputusan pegawai atau peraturan perundang-undangan terkait kepegawaian.

Karenanya, Permenpan RB No. 7 Tahun 2023 ini mengatur secara administrasi pembayaran gaji dan tunjangan bagi PPPK tidak lagi menggunakan surat pembeeritahuan, tetapi justru harus ada surat keputusan.

Baca Juga: TENAGA HONORER BERSIAP, Tes CPNS dan PPPK Semakin Dekat. Menpan RB Minta Persiapkan Dokumen Ini...

Menurut pasal 6 Permenpan RB No. 7 Tahun 2023, pemberian kenaikan gaji berkala bagi PPPK baru diberikan jika sudah keluar surat keputusan dari pejabat berwenang atau pejabat yang didelegasikan oleh pejabat berwenang itu.

Nantinya, surat keputusan dari pejabat berwenang akan memuat setidaknya:

1. Nama pegawai PPPK
2. NIP pegawai PPPK bersangkutan
3. Golongan serta jabatan dari pegawai PPPK
4. Lama perpanjangan perjanjian kerja
5. Kedudukan pegawai PPPK bersangkutan di dalam sub-unitnya

6. Besaran gaji PPPK bersangkutan sebelum diberi kenaikan gaji berkala
7. Besaran gaji PPPK bersangkutan setelah diberikan kenaikan gaji berkala
8. Lama perjanjian kerja yang telah berjalan
9. TMT pemberian jumlah gaji baru setelah diberi kenaikan gaji berkala

Nah, bagi kenaikan gaji berkala, memang harus selalu ada administrasinya baik itu PPPK maupun yang PNS.

Usai Permenpan RB No. 7 Tahun 2023 ini diterbitkan Kemenpan RB, unit-unit kepegawaian di kementerian/lembaga sudah tahap proses penerbitan.

Hal yang terpenting adalah syarat-syarat terkait pemberian kenaikan gaji berkala bagi PPPK berdasarkan Permenpan RB No. 7 Tahun 2023, semuanya terpenuhi.

Seperti MKG atau masa kerja pegawai PPPK, kemudian SKP, pastikan semua syarat administrasinya sudah terpenuhi.

Terakhir baru bisa pro-aktif berkomunikasi dengan BKPSDM, karena jika menurut Permenpan RB tadi, pemberian kenaikan gaji bisa juga dilakukan oleh pejabat yang didelegasikan.

Berkomunikasi dengan pro-aktif ini juga wajib dilakukan ketika beberapa PPPK yang belum memberlakukan ketetapan berdasarkan Permenpan RB No. 7 Tahun 2023 dengan bertanya terkait syarat agar SK dapat dikeluarkan.***

 

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah