Selanjutnya, Doni juga menjelaskan terkait mekanisme tilang uji emisi yang dilaksanakan oleh Ditlantas (Direktorat Lalu Lintas) Polda Metro Jaya pada hari ini yakni sama seperti mekanisme tilang seperti biasanya.
Maksudnya adalah para pelanggar atau pengguna kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan melalui sidang atau pembayaran denda ke bank sama seperti tilang pada umumnya.
“Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank,” tutur Doni.
Sebagai informasi bahwa tilang uji emisi merupakan hasil kerjasama yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Polda Metro Jaya, POM TNI, serta Dinas Lingkungan Hidup yang bertujuan untuk menanggulangi polusi udara di Ibukota.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa polusi udara di DKI Jakarta belakangan ini semakin mengkhawatirkan hingga berdampak pada kesehatan masyarakatnya, terutama penyakit yang menyerang sistem pernapasan.
Baca Juga: Pemprov Banten Turunkan Tingkat Polusi Udara dengan 3 Cara ini, Salah Satunya Uji Emisi
Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta bersama instansi atau lembaga pemerintah terkait bersama-sama mencari jalan keluar atas permasalahan ini agar tidak semakin berlarut dan menimbulkan dampak yang lebih besar lagi, salah satunya dengan diberlakukannya tilang uji emisi pada hari ini.***