BERITASOLORAYA.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani sudah menetapkan besaran uang lembur PNS di 2024 yang disahkan dalam regulasi PMK Nomor 49 Tahun 2023.
Kabar baiknya, uang lembur yang akan diterima PNS di 2024 akan jauh lebih besar nominalnya, jika dibandingkan dengan uang lembur tahun 2023.
Aturan soal uang lembur PNS di 2024 sudah diresmikan oleh Sri Mulyani pada bulan Mei 2023 dan akan berlaku tahun depan.
Baca Juga: Kisi-kisi Soal SKD CPNS Tahun 2023 untuk Pendaftaran Bulan September
Mulai tahun depan, PNS akan mendapatkan uang lembur dengan nominal besar yang akan dibayarkan sesuai berapa lama PNS tersebut melakukan kerja lembur.
Rinciannya adalah sebagai berikut ini:
A. PNS Golongan i : Rp18.000 per jam
Baca Juga: MENJELANG PENGESAHAN RUU ASN, Rencana Terbaru DPR Tenaga Honorer Tak Dihapus November, Diperpanjang?