BERITASOLORAYA.com - Salah satu solusi pemerintah untuk menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer adalah membuat kebijakan PPPK part time yang ada di dalam revisi RUU ASN baru.
Honorer akan resmi dihapus oleh pemerintah pada 28 November 2023 dan PPPK part time bisa menjadi solusi terbaik untuk menghindari PHK massal.
Pemerintah memang sudah berjanji untuk tidak melakukan PHK massal kepada honorer dan PPPK part time bisa menjadi solusi terbaik yang win-win solution.
Baca Juga: Kisi-kisi Soal SKD CPNS Tahun 2023 untuk Pendaftaran Bulan September
PPPK part time akan mendapatkan gaji sesuai dengan jam kerja dan bisa bekerja di tempat lain dalam satu hari.
Sampai saat ini, PPPK part time masih digodok dalam revisi RUU ASN yang sedang dirapatkan oleh DPR dan Kementerian PANRB.
Targetnya, dalam waktu dekat RUU ASN bisa selesai dan langsung bisa menjadi kebijakan untuk menyelesaikan masalah honorer pada tahun 2024.
Baca Juga: MENJELANG PENGESAHAN RUU ASN, Rencana Terbaru DPR Tenaga Honorer Tak Dihapus November, Diperpanjang?