Kabar Baik Bagi PNS! BKN Rilis Mekanisme Kenaikan Pangkat Jenjang Karir, Bagaimana Alurnya?

- 2 September 2023, 18:07 WIB
Kabar Baik Bagi PNS! BKN Rilis Mekanisme Kenaikan Pangkat Jenjang Karir,
Kabar Baik Bagi PNS! BKN Rilis Mekanisme Kenaikan Pangkat Jenjang Karir, /Dokumen PanRB/

BERITASOLORAYA.com- Kabar yang ditunggu-tunggu Aparatur Sipil Negara (ASN) pegawai Negeri Sipil (PNS) terkait kelanjutan jenjang karir telah tiba. Mekanisme pengajuan kenaikan pangkat bagi PNS yang berdedikasi telah dirilis.

Untuk PNS, Kenaikan pangkat reguler merupakan salah satu penanda jenjang karir yang kerap dinantikan seluruh formsi. Sehingga kenaikan pangkat menjadi harapan dalam masa kerja PNS.

Sebetulnya proses kenaikan pangkat reguler dalam jenjang karir PNS telah dimulai sejak ia diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Masa kerja mereka dalam kenaikan pangkat pertama terhitung sejak pengangkatan sebagai CPNS. Yakni menunjukkan pentingnya memulai perjalanan karir sebagai PNS dengan serius sejak awal.

Baca Juga: PENDAFTARAN CPNS dan PPPK 2023 Mulai 17 September, Simak Pesan Menteri PANRB Soal Syarat dan Jadwal

Seusai ditetapkan sebagai PNS, sarat utama mendapatkan kenaikan pangkat reguler yakni telah menjalani masa kerja di satu instansi selama 4 tahun ketika menjabat di pangkat terakhir.

Hal Ini membuktikan konsistensi dan dedikasi seorang formatur PNS dalam menjalankan tugas serta tanggung jawabnya selama masa kerja di pangkat permulaan.

Tak hanya jumlah masa kerja, namun kualitas kinerja formatur PNS juga menjadi syarat yang harus mereka penuhi sebelum menerima kenaikan pangkat.

PNS yang memiliki kinerja dengan baik juga harus dapat menunjukkan jika ia telah memberikan kontribusi dengan sangat signifikan dalam mengerjakan tugas yang ia terima.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah