PNS Dapat Uang Pulsa Bulanan dari Pemerintah di 2024, Ada yang Dapat Rp400.000 per bulan, Cek Segera...

- 2 September 2023, 12:00 WIB
perbedaan PNS dan PPPK mulai dari masa kerja hingga hak-hak yang dimiliki
perbedaan PNS dan PPPK mulai dari masa kerja hingga hak-hak yang dimiliki /Tangkap Layar

 

BERITASOLORAYA.com - Berita penting bagi PNS karena akan mendapatkan uang pulsa bulanan dari pemerintah di tahun 2024.

Besaran nominal uang pulsa yang diterima oleh PNS akan berbeda-beda dan tergantung dengan golongan atau jabatan PNS itu sendiri.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani sudah menetapkan tunjangan uang pulsa untuk PNS yang diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga: Kisi-kisi Soal SKD CPNS Tahun 2023 untuk Pendaftaran Bulan September

Uang pulsa bagi PNS ini masuk ke dalam biaya paket data dan komunikasi yang akan dibagi menjadi dua kategori.

Untuk tahun 2024 nanti, besaran uang paket data dan komunikasi dipastikan akan sama dan tidak berubah dari tahun sebelumnya.

Untuk rincian uang pulsa adalah sebagai berikut ini:

Baca Juga: MENJELANG PENGESAHAN RUU ASN, Rencana Terbaru DPR Tenaga Honorer Tak Dihapus November, Diperpanjang?

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah