BKN Rilis Informasi Kenaikan Pangkat Jenjang Karir bagi PNS, Bagaimana dengan Perhitungan Angka Kredit?

- 2 September 2023, 21:29 WIB
BKN Rilis Informasi Kenaikan Pangkat Jenjang Karir bagi PNS, Bagaimana dengan Perhitungan Angka Kredit?
BKN Rilis Informasi Kenaikan Pangkat Jenjang Karir bagi PNS, Bagaimana dengan Perhitungan Angka Kredit? /Dokumen Kominfo/

BERITASOLORAYA.com- Kenaikan jenjang menjadi suatu hal yang sangat ditunggu oleh para pekerja, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kenaikan jenjang sangat penting untuk perjalanan karir setiap pekerja.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru-baru ini merilis mekanisme pengajuan kenaikan jenjang jabatan bagi PNS. Kenaikan pangkat reguler PNS menajadi yang dinanti-nanti seluruh formatur PNS.

Melalui akun Instagram resmi BKN di @/bkngoidofficial dijelaskan jika kenaikan jenjang jabatan, Angka kredit dan kenaikan pangkat diatur dalam Peraturan BKN Nomor 3 tahun 2023.

Baca Juga: WAH, Ternyata Masa Kerja PNS dapat Dilakukan Peninjauan dan Mempengaruhi Gaji. Begini Syarat dan Alurnya...

Unggahan pada Jumat, 1 September 2023 itu menjelaskan jika sebenarnya jenjang karir PNS telah mengalami kenaikan sejak pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Seusai diangkat menjadi PNS, syarat utama memperoleh kenaikan pangkat yakni telah menyelesaikan masa kerja di satu instansi dengan pangkat sebelumnya selama minimal 4 tahun.

PNS yang menerima kenaikan pangkat jenjang karir juga dituntut memiliki kinerja yang baik di instansi tempat mereka ditugaskan. Bukti kinerja baik PNS terhitung selama 2 tahun mereka menjabat.

Perlakuan baik itu menjadi bukti dari kinerja PNS selama ini juga kesungguhan mereka dalam menjalankan tugasnya di jenjang jabatan yang sebelumnya.

Dalam Peraturan BKN nomor 3 tahun 2023 dijelaskan pula terkait Angka kredit pengangkatan jabatan fungsional yang terbagi menjadi empat.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah