Walikota Depok Terapkan WFH 30 Persen untuk ASN Golongan Prioritas. Siapa Saja?

- 3 September 2023, 06:36 WIB
Walikota Depok Terapkan WFH 30 Persen untuk ASN Golongan Prioritas
Walikota Depok Terapkan WFH 30 Persen untuk ASN Golongan Prioritas /ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww/

BERITASOLORAYA.com- Kota Depok Jawa Barat menjadi salah satu Kota di Jabodetabek yang menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atas anjuran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Walikota Depok Mohammad Idris dalam konferensi pers pengendalian pencemaran udara menyampaikan, WFH di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dilaksanakan oleh 30 persen ASN.

Namun WFH di Pemkot Depook hanya diberlakukan untuk ASN golongan prioritas. Sedangkan 70 persen ASN yang tidak termasuk golongan prioritas akan bekerja dari kantor atau WFO.

Baca Juga: Jangan Disamakan dengan Pandemi Covid-19, WFH untuk ASN Efektif Tekan Polusi Udara atau Tidak? ini Kata Menpan

Dalam konferensi pers bersama Jajarannya pada Jumat, 1 September, Walikota Depok juga menyampaikan golongan prioritas terdiri dari ASN yang memiliki resiko sakit lebih tinggi.

Kebijakan WFH diatur dalam Instruksi Walikota (Inwal) nomor 12 Tahun 2023 terkait Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Kota Depok.

Kebijakan yang terbit pada 31 Agustus 2023 itu merujuk pada himbauan Kemendagri yang terbit beberapa waktu sebelumnya.

Himbauan itu terbit atas imbas dari peningkatan polusi udara dalam beberapa hari terakhir di wilayah Jabodetabek yang terdiri dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

"Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengatur pelaksanaan WFH, karena memang dari Kemendagri ada imbauan untuk melakukan WFH," Ujar Walikota Depok Mohammad Idris di Aula Teratai Balaikota Depok.

"Paling banyak 30 persen dengan prioritas bagi yang berisiko sakit, pra lansia, ibu menyusui dan ibu hamil," lanjut Mohammad Idris yang akrab disapa Kiyai Idris.

Dikutip oleh BeritaSoloRaya.com, Pemkot Depok akan terus melakukan pengawasan kepada ASN yang melaksanakan WFH untuk mengetahui keberadaan ASN yang bersangkutan di jam kerja. Pengawasan akan menggunakan aplikasi K-MOB.

Baca Juga: Kemenpan RB Terbitkan Surat Edaran WFH untuk Pegawai Swasta di DKI Jakarta, Wajib atau Tidak?

Meski terdapat aplikasi untuk melakukan pengawasan, pengawasan paling ideal menurut Walikota Depok bukan melalui aplikasi tetapi dari diri sendiri.

"Namun yang paling ideal memang pengawasan yang melekat pada diri sendiri, kejujuran dan kepercayaan, itu yang kita harapkan karena ini adalah tugas negara," ungkapnya.

Mohammad Idris menyebutkan pemberlakuan WFH akan mengalami evaluasi di tiap pekan. Evaluasi akan memperhatikan perkembangan kondisi polusi udara.

Kondisi tersebut akan menjadi dasar kebijakan WFH ASN Pemkot Depok di pekan selanjutnya.

"Satu minggu sekali akan dievaluasi dengan memperhatikan kondisi polusi udara," ucapnya.

Ia menambahkan jika udara membaik, maka persentase WFH akan terus berkurang dari 30 persen.

"Mulai dari 30 persen, turun 20 persen, 10 persen, dan seterusnya," tandas Walikota Depok.***

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x