RUU ASN Masih Macet, Tenaga Honorer Belum Bisa Lega. Mardani: Ada Demikian Banyak Permasalahan...

- 3 September 2023, 16:52 WIB
Mardani Ali Sera, Anggota Komisi II DPR RI.
Mardani Ali Sera, Anggota Komisi II DPR RI. /dpr.go.id

BERITASOLORAYA.com – Permasalahan tenaga honorer hingga saat ini masih belum sepenuhnya selesai dan mendapatkan solusi yang telah disepakati, meskipun pembahasan terus diupayakan pemerintah dan DPR RI.

Hal itu berkaitan juga dengan belum rampungnya Rancangan Undang Undang ASN (RUU ASN) yang sebelumnya diinformasikan akan “ketok palu” di Bulan Agustus dan hal ini membuat tenaga honorer belum bisa bernapas lega.

Pasalnya, semakin mendekati bulan November 2023, para tenaga honorer menjadi semakin khawatir akan nasib pekerjaan dan kesejahteraan mereka di masa depan.

Hal itu karena, diketahui bahwa pada bulan November 2023, seluruh tenaga honorer tidak akan berlaku lagi statusnya di instansi pemerintah.

Baca Juga: Gampang Banget, Ini Syarat Mendapatkan KUR BRI 2023 Untuk Modal Usaha UMKM...

Berkaitan dengan hal itu, Mardani Ali Sera, Anggota Komisi II DPR RI memberikan pendapatnya khususnya yang berkaitan dengan penyelesaian RUU ASN.

Mardani mengatakan bahwa RUU ASN akan segera selesai dan paling telat akan dilakukan pengesahan di Bulan November 2023.

Namun, Mardani juga menjelaskan tentang adanya tiga kendala yang berkenaan dengan penjaminan kesejahteraan ASN, khususnya pegawai non ASN.

“Jadi RUU ASN sudah mulai selesai. Tapi memang kejar-kejaran, pemerintah mengingatkan bahwa November 2023 semua urusan honorer selesai,”kata Mardani.

“Tapi saat yang sama di lapangan ada demikian banyak permasalahan,” lanjutnya, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi DPR pada Selasa, 29 Agustus 2023.

Mardani mengungkapkan bahwa pemerintah seolah terjepit pada 2 kepentingan. Pertama adalah ketidakmungkinan mengangkat semua honorer menjadi PNS.

Baca Juga: YES! RUU ASN KABARNYA FIX BERIKAN JAMINAN PENSIUN UNTUK PPPK, Sinyal Kuat Ini Bikin Yakin....

Di sisi lain, pemerintah juga tidak mungkin akan memberlakukan PHK massal bagi tenaga honorer yang jumlahnya jutaan orang tersebut.

Adanya 3 Kendala Penyelesaian Masalah Non ASN.

Diketahui, dari jumlah 2,3 juta orang tenaga honorer yang tersebar di seluruh Indonesia, setelah dilakukan verifikasi, ternyata ada sejumlah catatan yang muncul, yang menjadi kendala pertama penyelesaian masalah non ASN.

Mardani mengungkapkan kendala yang kedua adalah ketiadaan anggaran pemerintah, apabila seluruh pegawai non ASN diangkat menjadi PNS.

Adapun yang menjadi kendala ketiga adalah telah adanya penegasan tidak boleh diberlakukannya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal bagi pegawai non ASN.

Terkait adanya sejumlah kendala tersebut, Mardani mengatakan tentang adanya wacana PNS paruh waktu atau PPPK “part time”.

Baca Juga: Menyegarkan dan Menyehatkan, Inilah 5 Manfaat Minum Air Kelapa secara Rutin

Wacana part time tersebut kemungkinan akan diberlakukan untuk mengakomodir para pegawai Non ASN yang akan mengalami penghapusan di Bulan November 2023.

”Kenapa? Karena enggak boleh PHK, enggak boleh bengkak anggaran dan nggak boleh juga membebani pemerintah berikutnya,”ucap legislator Komisi II tersebut.

“Akhirnya keluarlah jalan tengah PPPK atau ASN paruh waktu karena sekarang ASN itu terdiri dari 2. Satu PNS satu PPPK gitu,”tambah Mardani mengakhiri penjelasannya.***

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x