TERKENDALA 3 MASALAH URGENT PERUMUSAN RUU ASN, Masa Kerja Tenaga Honorer Diperpanjang sampai…

- 4 September 2023, 14:17 WIB
ilustrasi. RUU ASN yang tak kunjung disahkan menyebabkan honorer cemas. Ini langkah yang diambil DPR
ilustrasi. RUU ASN yang tak kunjung disahkan menyebabkan honorer cemas. Ini langkah yang diambil DPR /dok. Prokopim Kabupaten Ciamis

BERITASOLORAYA.COM - RUU ASN sedang dalam tahap pengesahan usai dikabarkan jadwalnya molor dari target awal. Tenaga honorer mulai cemas menunggu.

Komisi II DPR paham betul bahwa tenaga honorer saat ini cemas campur penasaran menunggu hasil pengesahan RUU ASN 2023.

 Baca Juga: AKIBAT Guru Honorer tak Lakukan Verval Ijazah di INFO GTK Jelang PPPK 2023. Agar Tidak Fatal, Lakukan Hal Ini

Mardani Ali Sera, yang menjadi anggota Komisi II DPR mengatakan 3 alasan yang menyebabkan RUU ASN tidak kunjung disahkan hingga tenaga honorer sampai resah menunggunya.

Masalah pertama adalah mengenai jadwal penghapusan tenaga honorer yang sangat mepet, sehingga pengesahan RUU ASN sangat diburu-buru.

Masalah kedua, adalah prinsip agar tak membebani anggaran yang membuat pengangkatan 2,3 juta tenaga honorer tersebut mustahil dilakukan, sebab anggarannya tak mungkin cukup.

Sementara masalah ketiga, yaitu sudah ada kesepakatan untuk tak memberhentikan massal para tenaga honorer yang jumlahnya mencapai 2,3 juta orang.

Karena adanya pertimbangan ketiga masalah tersebut, opsi PPPK part time akhirnya lahir dan tercetus. Opsi PPPK part time membuat pemerintah dapat membayar para pegawai sesuai berapa lama pegawai tersebut bekerja.

Jadi, demi mengakomodasi seluruh 2,3 juta tenaga honorer tanpa terkecuali dimungkinkan akan adanya opsi PPPK part time, dengan begitu para tenaga honorer otomatis terselamatkan dari penghapusan.

Sementara itu RUU ASN ini sudah dipastikan sebagai penggantian undang-undang pada UU ASN. Sebab hampir semua pasalnya diganti, bukan sekedar perubahan, pembaharuan atau penghapusan beberapa pasal dalam UU ASN terdahulu.

Hal ini dipastikan oleh Syamsurizal, selaku salah satu Wakil Ketua Komisi II DPR RI. Ia berkata, “Kalau pasal yang dirubah itu lebih dari sebagian UU, maka bukan lagi perubahan tetapi penggantian.”

Ini disebabkan, isi dalam UU ASN terdiri dari perubahan yang bersifat substansial, mengingat zaman yang terus berkembang dari waktu ke waktu fenomena dan permasalahannya pun juga tergolong beda.

Baca Juga: GURU HONORER dengan 5 Ciri-Ciri Ini akan Mendapat Penempatan dalam PPPK 2023, Anda Termasuk?

Namun, yang jelas para tenaga honorer tidak perlu khawatir karena kabarnya jika salah satu pasal dalam RUU ASN berhasil disahkan, penghapusan tenaga honorer akan diperpanjang sampai setidaknya bulan Desember tahun 2024.

Syamsurizal sendiri lah yang mengonfirmasi hal tersebut, “Dalam salah satu pasalnya, jika berhasil disepakati, kami akan jadikan suatu ketetapan yang meminta agar memberi batas waktu tenaga honorer sampai Desember tahun 2024.”

Nantinya, suatu pasal yang menetapkan perpanjangan waktu penghapusan status tenaga honorer tersebut akan disertai dengan penjelasan yang mendukung.

Namun, yang dikhawatirkan tahun 2024 bertepatan dengan tahun politik yang mana pemilu akan segera digelar. Mungkinkah masalah tenaga honorer dapat selesai jika diperpanjang hingga tahun 2024?

Mengingat hingga tahun 2023 ini berakhir, penyusunan solusi bagi tenaga honorer belum terakomodir dengan sempurna, lantas dapatkah solusi tersebut selesai di tahun yang sama dengan pelaksanaan pemilu?

Sementara itu, KASN, mengimbau agar jangan sampai keberadaan tenaga honorer dipermainkan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab jelang Pemilu 2024.

Agus Pramusinto mewanti-wanti seluruh kepala daerah, bahwa keberadaan tenaga honorer tak boleh sampai dipolitisasi oleh siapapun untuk kepentingan pemilu.

Untuk PNS saja banyak yang terpapar virus pelanggaran netralitas ASN, apalagi para tenaga honorer yang sifatnya kontrak dan tidak resmi secara negara.

Banyak berdoa saja, semoga pengesahan RUU ASN dapat selesai segera dan tenaga honorer dapat solusi secepatnya hingga tak sampai kehilangan pekerjaan.***

 

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah