Masa kerja saat menjalankan tugas pemerintahan, seperti penugasan di kantor perwakilan RI di luar negeri, Penyuluh Pertanian, Petugas Penyuluh, perangkat desa, staf Badan Internasional, dan tugas dengan sumber gaji APBN.
Tugas saat menjadi karyawan BUMN dan BUMD.
Sementara masa kerja yang dihitung setengah, seperti tugas sebagai karyawan perusahaan swasta asing yang berbadan hukum.
PNS yang ingin mengajukan usulan PMK harus memenuhi 7 syarat berikut:
Fotokopi sah Surat Keputusan CPNS.
Fotokopi sah Surat Keputusan PNS (jika sudah diangkat menjadi PNS).
Fotokopi sah Daftar Riwayat Pekerjaan PNS.
Asli dan fotokopi sah Surat Keputusan Pengangkatan dan Pemberhentian (sebagai bukti pengalaman kerja yang dimiliki PNS).