Dalam pengumuman hasil optimalisasi PPPK Teknis Pemkab Lampung Tengah tersebut juga dijelaskan mengenai peserta yang tidak lulus.
Untuk peserta yang tidak lulus hasil optimalisasi PPPK Teknis, maka mereka berhak melakukan sanggahan terhadap pengolahan nilai selama tiga hari, mulai dari 6 sampai dengan 9 September 2023.
Mereka yang tidak lulus, diminta untuk memberikan pernyataan terkait sanggahannya melalui https://sscasn.bkn.go.id.
Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah sebelumnya membuka seleksi PPPK Teknis di lingkungannya. Formasi yang dibutuhkan bermacam-macam, termasuk di antaranya adalah posisi sebagai penyuluh pertanian.
Tak hanya itu, adapula formasi pengawas bibit ternak sampai pengawas mutu pakan. Pada PPPK Teknis yang dibuka Pemkab Lampung Tengah pada tahun 2022, mensyaratkan para pelamar memiliki kualifikasi pendidikan mulai dari DIII atau diploma 3, Diploma 4 atau D IV, sampai pendidikan Sarjana atau S1.
Sebelumnya, Pemerintah melalui BKN menyatakan bahwa PPPK menjadi bagian ASN yang diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan ASN di seluruh Indonesia.