Dokumen tersebut wajib ditandatangani sendiri oleh peserta, pun tak ketinggalan harus dibubuhi materai 10.000 di bawahnya.
5. Surat pernyataan 5 poin (berdasarkan Peraturan BKN No. 1 Tahun 2019) yang telah ditandatangani peserta, dan juga sudah diberi materai 10.000 sesuai format dari BKN.
6. SKCK atau surat kelakuan baik yang dikeluarkan langsung oleh Kepolisian.
7. SK sehat jasmani dan rohani yang diterbitkan oleh dokter berstatus PNS atau bisa juga oleh dokter yang ada pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah, yang mana sudah dikeluarkan minimal pada bulan September ini.
8. SK yang menyatakan tidak mengonsumsi zat adiktif/narkotika dan lainnya yang sejenis. Dokumen ini harus diterbitkan oleh dokter atau pejabat yang berwenang untuk melakukan pengujian.
Perlu diketahui, bagi pelamar bisa saja dokumennya dikembalikan ke instansi dengan alasan berkas tersebut tidak sesuai dengan syarat BKN.
Hal ini disebabkan, beberapa faktor, seperti nama asli dengan penulisan nama pada ijazah aslinya tidak sesuai atau penulisannya salah maka dokumen tersebut akan dikembalikan untuk dibetulkan.