Adapun pengumuman hasil optimalisasi pengisian kebutuhan PPPK ini berdasarkan pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023.
Pengumuman tersebut juga merupakan tindaklanjut dari surat Plt. Kepala BKN Nomor: 4067.2/R-KS.04.03/SD/K/2023 tentang Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022.
Baca Juga: Kapan Pembuatan Akun CPNS 2023? Simak Dulu Langkah Langkahnya Berikut ini, Jangan Sampai Salah!
Sementara itu, pengumuman hasil optimalisasi bisa diakses melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama maupun laman https://pusaka.kemenag.go.id/.
Bagi peserta yang akan mengajukan sanggahan terkait hasil pengumuman ini bisa dilakukan mulai tanggal 12 sampai 15 September 2023 dan akan diberikan tanggapan mulai 12 sampai 17 September 2023.
Bagi yang dinyatakan lolos, untuk pengisian daftar riwayat hidup dan usul penetapan Nomor Induk PPPK bisa dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Hal itu akan diinformasikan lebih lanjut.***