TAK PERLU CEMAS, Draf RUU ASN Ada Kebijakan Tentang Prioritas Bagi Tenaga Honorer dengan Masa Kerja Terlama

- 12 September 2023, 15:28 WIB
Ilustrasi. Tenaga honorer masih tak melihat tanda-tanda oengesahan RUU ASN, ini isi draf RUU ASN yang dapat dijadikan gambaran.
Ilustrasi. Tenaga honorer masih tak melihat tanda-tanda oengesahan RUU ASN, ini isi draf RUU ASN yang dapat dijadikan gambaran. /kemenagponorogo.id

Ia juga mengatakan, kalau upaya yang bisa dilakukan pemerintah untuk penyelesaian tenaga honorer adalah memberinya kepastian melalui rekrutmen PPPK.

Namun, yang jadi masalah yaitu pekerjaan atau tugas yang saat ini dilakoni para tenaga honorer, tidak disediakan dalam pemenuhan kebutuhan dalam pengadaan PPPK.

Siti Ruhama menambahkan, kalau pengangkatan tenaga honorer ke dalam PPPK bisa menggunakan rumus prioritas bagi tenaga honorer dengan masa kerja paling lama.

Akan tetapi, meskipun diberikan afirmasi berupa prioritas dengan masa kerja yang terlama, harus tetap ada pelaksanaan penilaian objektif.

Afirmasi lain berdasarkan saran dari Siti Ruhama bagi tenaga honorer adalah, pelaksanaan seleksi dapat dilakukan dengan teknis model seleksi yang sifatnya konvensional.

Terkait formasi kebutuhan, narasumber dalam laporan kunker ini menandaskan kalau Kemenpan RB harus bisa menjamin jumlah kebutuhan yang diserahkan pada Kemenpan RB sebanding dengan kebutuhan di instansi.

Isi draf RUU ASN terkait dengan tenaga honorer, mengatakan kalau para tenaga honorer layak diangkat menjadi ASN PNS.

Mari simak sedikit cuplikan dari draf RUU ASN yang sebelumnya sempat dipublikasikan DPR. Dalam draf, tertulis usulan tentang bagaimana penyelesaian tenaga honorer. 

Halaman:

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah