TAK PERLU CEMAS, Draf RUU ASN Ada Kebijakan Tentang Prioritas Bagi Tenaga Honorer dengan Masa Kerja Terlama

- 12 September 2023, 15:28 WIB
Ilustrasi. Tenaga honorer masih tak melihat tanda-tanda oengesahan RUU ASN, ini isi draf RUU ASN yang dapat dijadikan gambaran.
Ilustrasi. Tenaga honorer masih tak melihat tanda-tanda oengesahan RUU ASN, ini isi draf RUU ASN yang dapat dijadikan gambaran. /kemenagponorogo.id

Namun, karena kali ini pemerintah tetapkan penyelesaian tenaga honorer dengan pengadaan PPPK, maka dapat dinyatakan sebagai pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.

Baca Juga: Jadwal Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kemensos Lengkap bagi PNS, Cek Segera!

Pertama, tenaga honorer berhak diangkat menjadi PPPK dengan memperhatikan batas pensiun. Ayat 3 Pasal 131A menambahkan, bahwa yang dimaksud memprioritaskan mereka dengan masa kerja terlama, adalah yang telah bekerja di bidang fungsional, pelayanan publik seperti nakes dan guru.

Pengangkatan menjadi PPPK bagi sejumlah tenaga honorer ini dilakukan dengan pertimbangan pada gaji, ijazah pendidikan terakhirnya, serta tunjangan terakhir.

Jika benar pengangkatan tenaga honorer berdasarkan masa kerja paling lama seperti yang ada dalam draf RUU ASN, ini sebuah keuntungan, mengingat banyak tenaga honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi tapi tak mendapat kesejahteraan yang layak.

Dalam draf RUU ASN ini juga, pegawai PPPK dijamin mendapatkan jaminan hari tua, hal ini tampaknya sudah fix karena pemerintah pun siapkan opsinya.

Seperti yang kita tahu, bahwa Kemenpan RB sebelumnya ungkap pemberian jaminan pensiun dan jaminan hari tua berdasarkan 2 konsep yaitu konsep penghargaan dan pengakuan.

Nantinya, jaminan pensiun ini akan memiliki skema defined contribution, dan lebih jelasnya lagi nanti baru bisa diketahui bila RUU ASN benar sudah diterbitkan.***

Halaman:

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah