Gaji PNS Update! PNS dan Pensiunan Diuntungkan dengan Single Salary pada Tahun 2024, Apa itu?

- 13 September 2023, 05:39 WIB
Gaji PNS Update! PNS dan Pensiunan Diuntungkan dengan Single Salary pada Tahun 2024, Apa itu?
Gaji PNS Update! PNS dan Pensiunan Diuntungkan dengan Single Salary pada Tahun 2024, Apa itu? /Pexels.com/ahsanjaya/

BERITASOLORAYA.com-PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan pensiunan menurut rencana akan menerima skema baru perihal pemberian gaji. Menurut rencana, para PNS akan mennerima gaji dengan sistem single salary atau gaji tunggal.

Single salary adalah sistem gaji yang menjelaskan bahwa nantinya PNS akan menerima satu jenis penghasilan yang terdiri dari kumpulan beberapa penghasilan.

Meskipun namanya single salary, akan tetapi dalam gaji tersebut, PNS tetap mendapat tunjangan berupa tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Selain itu, dalam sistem single salary, nantinya akan ada sistem grading yang menentukan jumlah gaji PNS di beberapa jabatan

Baca Juga: Siap Siap! Ini 7 Kriteria Guru Honorer yang Bisa Daftar PPPK Guru 2023, Apa Saja itu? Langsung Cek di Sini…

Gaji, dalam hal ini menjadi uang balas jasa atau imbalan untuk PNS atas dedikasi atau pekerjaan yang telah dikerjakan. Di sisi lain, grading merujuk pada tingkat atau level jabatan yang dilihat dari posisi, tanggung jawab, termasuk beban kerja yang diemban setiap jabatan. Hal ini juga termasuk resiko dalam pekerjaan yang dilaksanakan.

Meskipun begitu, Pemerintah masih mengkaji penggantian sistem gaji menjadi single salary tersebut.

Dengan sistem single salary, PNS berpeluang menerima gaji yang berbeda, meskipun memiliki jabatan yang sama. Hal ini karena dalam sistem single salary menitikberatkan pada penyesuaian kinerja dan beban kerja.

Sistem single salary ini masih terus digodok pemerintah. Sistem penggajian single salary ini muncul karena dilatarbelakangi perbedaan penghasilan yang jauh antar golongan dalam PNS.

Dengan single salary, maka tunjangan lainnya seperti tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan kesehatan dan tunjangan lainnya akan dijadikan satu dalam gaji tunggal.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah