TERBARU, Pengumuman Hasil Optimalisasi PPPK Tenaga Teknis 2022 Dirilis Kab. Bekasi, Ada Sanggahan Ditolak?

- 13 September 2023, 06:48 WIB
ilustrasi. Pengumuman hasil pasca sanggah PPPK tenaga teknis sudah rilis di Kabupaten Bekasi.
ilustrasi. Pengumuman hasil pasca sanggah PPPK tenaga teknis sudah rilis di Kabupaten Bekasi. /dok. instagram @bkpsdmkabbekasi

3. Transkrip nilai yang juga harus sesuai dengan kualifikasi jabatan yang dilamar

4. 1 set formulir DRH yang harus sudah ditandatangani peserta dan disertai dengan materai 10.000, wajib diunggah di akun SSCASN peserta.

5. Surat pernyataan 5 poin, format surat dapat dilihat di link ini. Harus diketik ulang dengan komputer dan dibubuhi materai 10.000 lalu ditandatangani.

6. SKCK yang diterbitkan oleh kepolisian, jangan lupa untuk menambahkan keterangan pemberkasan calon PPPK.

7. SK berbadan sehat jasmani dan rohani yang harus diterbitkan oleh dokter PNS atau dokter pada klinik unit kesehatan milik pemerintah. Sertakan juga keterangan pemberkasan calon PPPK.

8. SK yang menyatakan peserta tidak mengonsumsi zat adiktif atau narkotika. Dokumen harus diterbitkan oleh lembaga, atau dokter yang berwenang melakukan uji pemeriksaan terkait zat adiktif dan sejenisnya.

Segera kumpulkan ya sebelum tanggal 28 September, jangan sampai ada keterangan dalam dokumen di atas yang tidak sesuai dengan keterangan asli.

Seperti nama asli yang penulisannya salah dalam ijazah, atau lupa mencantumkan keterangan “PPPK” pada poin 2 dan poin 3 dalam surat pernyataan 5 poin milik peserta.

Halaman:

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah