Adapun langkah-langkah yang diambil oleh Kankemenag Kepahiang antara lain sebagai berikut:
1. Seluruh Kepala Madrasah Negeri melaporkan jumlah kekurangan guru dengan mata pelajaran serta melaporkan PPPK yang kekurangan jam mengajar di Madrasah Satminkal.
Baca Juga: INI YANG DITUNGGU, Menpan RB Sampaikan Jadwal Terbaru Pengesahan RUU ASN, Ternyata Bulan Oktober?
2. Madrasah yang mengalami kekurangan guru diimbau untuk melakukan koordinasi dengan madrasah yang jam mengajar gurunya tidak mencukupi batas minimal.
3. Proses belajar mengajar tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang berlaku, selama masih kurun waktu mengalokasikan jam mengajar guru.
Hal senada juga disampaikan Kepala Kantor Kemenag Kepahiang Drs. Albahri, M. Si untuk mempertegas solusi bagi guru PPPK yang kekurangan jam mengajar.
“Guru P3K tidak bisa kita pindahkan, dimana diluluskan atau surat tugas yang ditetapkan disanalah mereka akan mengabdi, jika mereka sampai kekurangan jam mengajar maka solusi yang tepat yaitu membantu mereka dalam memenuhi jam mengajar tersebut” tegas Albahri.***