Batas Usia Pensiun PNS Terbaru, Calon Peserta Pendaftaran CPNS 2023 Catat BUP Bagi ASN PNS

- 13 September 2023, 17:35 WIB
Batas Usia Pensiun PNS Terbaru, Calon Peserta Pendaftaran CPNS 2023 Catat BUP Bagi ASN PNS
Batas Usia Pensiun PNS Terbaru, Calon Peserta Pendaftaran CPNS 2023 Catat BUP Bagi ASN PNS /freepik.com/@Tirachardz//

3. Ahli Muda

4. Pejabat fungsional keterampilan termasuk peneliti dan perekayasa ahli pertama dan muda

Kedua, jika memasuki usia 60 tahun, maka untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya

Ketiga, jika memasuki usia 65 tahun, maka pejabat fungsional ahli utama akan diberhentikan dengan hormat.

Selain itu batas usia pensiun atau BUP ASN PNS untuk sejumlah fungsional memiliki ketentuan sesuai dengan BUP yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang yang mengatur jabatan tersebut yang melekat pada dirinya.

Seperti, diantaranya adalah guru yang mana batas usia pensiunan guru PNS adalah 60 tahun.

Sementara itu untuk batas usia pensiunan PNS setingkat peneliti ahli madya, perekayasa ahli madya dan dosen adalah 65 tahun.

Sedangkan untuk batas usia pensiun bagi pejabat fungsional peneliti utama dan perekayasa ahli utama serta guru besar atau Profesor adalah 70 tahun.

Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen serta Undang-Undang Nomor 11 tahun 2019 tentang sistem nasional pengetahuan dan teknologi.

Karena sebentar lagi pendaftaran dan seleksi CPNS 2023 akan dibuka, yang mana sesuai dengan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara tentang jadwal pelaksanaan pengadaan ASN 2023, maka peserta pelamar wajib tahu.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah