Menteri PANRB Berikan Alasan Gaji PNS Akan Dirobak Jadi Single Salary di 2024, Ternyata...

- 14 September 2023, 05:00 WIB
Non ASN dan Honorer Tetap Terima Gaji, MenpanRB Desak PPK agar Lakukan Ini...
Non ASN dan Honorer Tetap Terima Gaji, MenpanRB Desak PPK agar Lakukan Ini... /Dokumen menpan.go.id

 

BERITASOLORAYA.com - Menteri PANRB, Azwar Anas menjelaskan kalau pembayaran gaji PNS akan segera dirombak menjadi single salary untuk tahun 2024 yang akan datang.

Skema single salary atau gaji tunggal bagi PNS ini akan segera diterapkan pemerintah di tahun 2024, bersamaan dengan perombakan tunjangan kinerja PNS.

Saat ini, bagu dua instansi pemerintah yang menjalankan pembayaran skema single salary, yaitu PNS yang bekerja di KPK dan PPATK.

Baca Juga: Bingung Mending Beli Saham atau Punya Dana Darurat Dulu? Ternyata ini yang Lebih Worth It! Simak, ini Ulasanny

Baik PNS yang bekerja di KPK dan PPATK akan menjadi pilot project dari pemerintah untuk melihat apakah skema single salary ini bisa diterapkan di seluruh instansi dan lembaga pemerintahan Indonesia.

Pemerintah juga akan membuat tunjangan kinerja bisa diterima oleh PNS yang berprestasi dan yang tidak, jadi PNS yang kompeten dan aktif akan mendapatkan tukin dengan nominal besar yang tidak berprestasi tidak akan mendapatkan tukin besar.

Untuk skema single salary, pemerintah juga memperhatikan kemampuan setiap pemerintah daerah yang berbeda dalam hal anggaran kalau menerapkan single salary.

Baca Juga: Beli Saham dengan Modal Rp 1 Juta, Emang Bisa? Yuk, Mulai Investasi dengan Modal yang Terjangkau

Untuk skema single salary ini, diharapkan bisa diterapkan oleh pemerintah pada tahun 2024 yang akan datang.

Perombakan gaji PNS dengan single salary ini hadir bersamaan dengan kenaikan gaji PNS yang sudah diumumkan oleh Presiden Jokowi, dimana PNS mendapatkan kenaikan sebesar 8%.

Gaji PNS resmi dinaikan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 16 September 2023 dan pensiunan PNS juga dinaikan oleh Presiden sebesar 12%.

Baca Juga: Benarkah Penerimaan ASN akan Dilakukan 3 Kali dalam Setahun pada RUU ASN? Begini Penjelasan Menpan

Jadi, itulah alasan gaji PNS akan dirobak menjadi single salary di tahun 2024.

Semoga artikel ini bermanfaat. ***

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah