BERITASOLORAYA.com - Menteri PANRB, Azwar Anas menjelaskan kalau pembayaran gaji PNS akan segera dirombak menjadi single salary untuk tahun 2024 yang akan datang.
Skema single salary atau gaji tunggal bagi PNS ini akan segera diterapkan pemerintah di tahun 2024, bersamaan dengan perombakan tunjangan kinerja PNS.
Saat ini, bagu dua instansi pemerintah yang menjalankan pembayaran skema single salary, yaitu PNS yang bekerja di KPK dan PPATK.
Baik PNS yang bekerja di KPK dan PPATK akan menjadi pilot project dari pemerintah untuk melihat apakah skema single salary ini bisa diterapkan di seluruh instansi dan lembaga pemerintahan Indonesia.
Pemerintah juga akan membuat tunjangan kinerja bisa diterima oleh PNS yang berprestasi dan yang tidak, jadi PNS yang kompeten dan aktif akan mendapatkan tukin dengan nominal besar yang tidak berprestasi tidak akan mendapatkan tukin besar.
Untuk skema single salary, pemerintah juga memperhatikan kemampuan setiap pemerintah daerah yang berbeda dalam hal anggaran kalau menerapkan single salary.
Baca Juga: Beli Saham dengan Modal Rp 1 Juta, Emang Bisa? Yuk, Mulai Investasi dengan Modal yang Terjangkau
Untuk skema single salary ini, diharapkan bisa diterapkan oleh pemerintah pada tahun 2024 yang akan datang.
Perombakan gaji PNS dengan single salary ini hadir bersamaan dengan kenaikan gaji PNS yang sudah diumumkan oleh Presiden Jokowi, dimana PNS mendapatkan kenaikan sebesar 8%.
Gaji PNS resmi dinaikan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 16 September 2023 dan pensiunan PNS juga dinaikan oleh Presiden sebesar 12%.
Baca Juga: Benarkah Penerimaan ASN akan Dilakukan 3 Kali dalam Setahun pada RUU ASN? Begini Penjelasan Menpan
Jadi, itulah alasan gaji PNS akan dirobak menjadi single salary di tahun 2024.
Semoga artikel ini bermanfaat. ***