Sudah Fix Dihapus Pemerintah, Pemda Tidak Boleh Lagi Merekrut Tenaga Honorer, Kalau Melanggar Akan...

- 14 September 2023, 05:15 WIB
Ilustrasi tenaga honorer
Ilustrasi tenaga honorer /tangkapan layar/IG/cpns.asn


BERITASOLORAYA.com - Pemerintah ternyata sudah membatalkan keinginan untuk menghapus tenaga honorer pada tanggal 28 November 2023 dan kemungkinan akan ditunda sampai tahun depan.

Walaupun tenaga honorer tidak jadi dihapus, pemerintah pusat memberikan himbauan kepada pemerintah daerah untuk tidak boleh lagi merekrut tenaga honorer untuk bekerja di instansi pemerintah daerah.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Menteri PANRB, Azwar Anas, dimana penundaan penghapusan tenaga honorer hanya akan ditunda sampai akhir 2024, sehingga tidak boleh lagi merekrut tenaga honorer lagi.

Baca Juga: Bingung Mending Beli Saham atau Punya Dana Darurat Dulu? Ternyata ini yang Lebih Worth It! Simak, ini Ulasanny

Pemerintah menjamin tidak akan melakukan PHK massal kepada tenaga honorer sehingga tidak ada honorer yang berhenti bekerja.

Sampai sekarang, jumlah tenaga honorer sudah mencapai angka 2,3 juta dan kebanyakan akan diangkat menjadi ASN lewat CASN 2023 sampai kebijakan PPPK part time dalam RUU ASN yang baru.

Pemerintah berencana untuk mengsahkan revisi RUU ASN yang baru pada bulan September 2023 dan bisa menjadi solusi untuk tenaga honorer.

Baca Juga: Beli Saham dengan Modal Rp 1 Juta, Emang Bisa? Yuk, Mulai Investasi dengan Modal yang Terjangkau

Alasan pemerintah menunda menghapus tenaga honorer karena banyak honorer yang bekerja di pelayanan publik yang vital.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x