Total jumlah nilai kumulatif 670 poin ini terdiri dari, 450 poin pada seleksi kompetensi teknis, 180 pada seleksi kompetensi manajerial dan seleksi kompetensi sosial kultural, serta 40 poin pada seleksi wawancara.
Nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi kompetensi dan seleksi wawancara adalah, nilai minimal yang harus terpenuhi oleh para peserta kategori penetapan kebutuhan umum.
Nantinya, passing grade dalam seleksi kompetensi dan seleksi wawancara bakal terdiri dari:
1. Nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis
2. Nilai ambang batas kumulatif pada seleksi kompetensi manajerial dan pada seleksi kompetensi sosial kultural
3. Nilai ambang batas pada seleksi wawancara
Bila tadi sudah disebutkan berapa nilai kumulatif tertinggi dalam seleksi kompetensi PPPK guru, kini akan disebutkan berapa nilai ambang batas dalam seleksi kompetensi dan seleksi wawancara.
Khusus untuk nilai ambang batas pada seleksi kompetensi manajerial dan seleksi kompetensi sosial kultural, Menpan RB tetapkan 117 poin.