SAH, Menpan RB Resmikan Jumlah Passing Grade Pada PPPK Guru 2023, Pelamar Wajib Tahu…

- 14 September 2023, 15:59 WIB
ilustrasi. Inilah passing grade pada PPPK guru 2023, sudah ditetapkan Menpan RB dalam regulasi terbaru
ilustrasi. Inilah passing grade pada PPPK guru 2023, sudah ditetapkan Menpan RB dalam regulasi terbaru /Dok. PANRB

Sementara nilai ambang batas yang bisa dicapai peserta dalam seleksi wawancara yaitu berjumlah 24 poin.

Bagi pelamar kebutuhan khusus, akan dinyatakan lulus dari seleksi PPPK guru 2023 apabila mendapat peringkat terbaik di lowongan kebutuhan jabatan yang dilamarnya.
Lalu bagi pelamar kebutuhan umum, baru dinyatakan lulus dari seleksi PPPK guru 2023 jika sudah memenuhi nilai ambang batas.

Menpan RB juga memiliki hadiah bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamarnya.

Melalui sertifikat pendidik tersebut, peserta disebut akan mendapat nilai tertinggi yaitu 100% dari nilai tertinggi pada seleksi kompetensi teknis.

Namun, passing grade seleksi kompetensi teknis pada tiap jabatan guru dalam rekrutmen PPPK guru 2023 ini pun banyak yang berbeda. Berikut nilai ambang batas pada setiap jabatan dalam PPPK guru 2023:

1. Ahli Pertama - Guru Agama Buddha: Passing grade kompetensi teknis sebesar 180 poin

2. Ahli Pertama - Guru Agama Hinndu: Passing grade kompetensi teknis sebesar 180 poin

3. Ahli Pertama - Guru Agama Islam: Passing grade kompetensi teknis sebesar 180 poin

4. Ahli Pertama - Guru Agama Katolik: Passing grade kompetensi teknis sebesar 180 poin

Halaman:

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x