BERITASOLORAYA.com - Kabar bahagia bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia, dimana lewat revisi UU ASN honorer yang jumlahnya 2,3 juta akan mendapatkan jaminan.
Jaminan bagi honorer ini diungkapkan langsung oleh anggota DPR Komisi II, Guspardi Gaus yang dikutip oleh BERITASOLORAYA.com dari situs DPR RI.
Guspardi menjelaskan kalau Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 akan semakin memperjelas status tenaga honorer.
Baca Juga: YES, PNS Resmi Naik Gaji Sebesar 8% di 2024, Cek Nominal Gaji Terkini...
Dengan revisi UU ASN, maka status tenaga honorer akan mendapatkan pengakuan yang sangat baik dan bisa mendapatkan hak yang layak serta sesuai dengan kontribusi lewat pengabdian honorer kepada negara.
Guspardi menjamin lewat UU ASN, tidak ada ada PHK massal kepada tenaga honorer tapi malah diangkat menjadi ASN.
"DPR dan Pemerintah berkomitmen agar tidak ada PHK terhadap 2,3 juta tenaga honorer yang ada di Indonesia. Nantinya, 2,3 juta tenaga honorer itu akan diakomodir, apakah di ASN PPPK Full Time atau PPPK Part Time," kata Guspardi.
Menurut Guspardi, pemerintah pusat dan DPR sudah memberikan solusi yang terbaik bagi 2,3 juta honorer agar bisa mendapatkan hak dan ekonomi yang layak.