RUU ASN Sebut PNS Bisa Lebih Mudah Naik Pangkat, Asalkan Mampu Memenuhi Persyaratan Ini…

- 15 September 2023, 10:41 WIB
Ilustrasi ASN yang disebut dalam RUU ASN bisa naik pangkat lebih cepat
Ilustrasi ASN yang disebut dalam RUU ASN bisa naik pangkat lebih cepat /setkab.go.id

BERITASOLORAYA.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyelenggarakan rapat terbatas bersama beberapa menteri guna membahas Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) di Istana Merdeka, Jakarta pada Rabu, 13 September 2023.

Dalam rapat tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyebutkan ada beberapa isu yang dibahas dalam RUU ASN itu.

Salah satu isu yang dibahas dalam RUU ASN tersebut yakni terkait penghargaan berupa kenaikan pangkat bagi ASN.

Baca Juga: Ribuan Formasi CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023 Akan Dialokasikan untuk Unit Pusat dan Kanwil, ini Penjelasannya

Lebih jelasnya, berkaitan dengan mobilitas talenta nasional yang selama ini pemerintah mengalami kesulitan untuk memeratakan ASN ke sejumlah daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) dan terpencil.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Kementerian Sekretariat Negara, jumlah ASN yang tidak merata pada daerah 3T tersebut menyebabkan banyak formasi yang kosong.

Maka dari itu, dalam RUU ASN nantinya pemerintah akan memberikan penghargaan kenaikan pangkat bagi para ASN yang bersedia ditempatkan di daerah 3T di Indonesia.

Baca Juga: 4 Regulasi Terbaru dalam Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Tahun 2023, Honorer Terima Perlakuan Khusus

Selanjutnya, dalam peraturan yang berlaku mengatur bahwa kenaikan pangkat ASN dilakukan setiap empat tahun sekali.

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x