5. Dokumen yang disampaikan dalam poin angka 4 (empat), juga diberikan ke Panitia Seleksi Daerah dalam bentuk dokumen fisik asli kecuali ijazah dan transkrip niai fotokopi legalisir oleh pejabat berwenang masing-masing sebanyak satu rangkap saja.
6. Dokumen tersebut disusun sesuai urutan yang disampaikan di poin angka 4 (empat) dan dimasukkan ke dalam map dengan ketentuan berikut:
a. Stopmap folio berwarna merah bagi kualifikasi pendidikan Sarjana atau DIV.
b. Stopmap folio berwarna biru bagi kualifikasi pendidikan Diploma.
c. Stopmap folio berwarna kuning bagi kualifikasi pendidikan SMA sederajat.
Dokumen dikirim ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Barat Jalan Batang Antokan No. 4 Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang dengan jasa pengiriman , selambat-lambatnya yaitu tanggal 29 September 2023.
7. Jika peserta yang lulus tidak melengkapi dokumen sampai batas waktu yang ditentukan, maka peserta tersebut dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Teknis.
8. Peserta yang lulus, tapi ingin mengajukan pengunduran diri dari PPPK Teknis, agar mengajukan pengunduruan diri di https://sscasn.bkn.go.id.
9. Perlu diingat bahwa hanya peserta yang bisa memenuhi seluruh dokumen persyaratan administrasi yang bisa diusulkan penetapan NI PPPK dan akan diproses Surat Keputusan Pengangkatan sebagai PPPK.