10. Peserta yang memberikan keterangan tidak benar atau palsu ketika mendaftar, pemberkasan, atau setelah diangkat sebagai PPPK, bisa dibatalkan kelulusannya dan diberhentikan sebagai PPPK oleh Panitia Seleksi.
11. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman adalah tanggung jawab peserta.
12. Keputusan Panitia Seleksi sifatnya mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.
Itulah informasi seputar PPPK Teknis Sumatera Barat Tahun 2022 tentang hasil optimalisasi, semoga bermanfaat.***