Info PPPK Jember Tahun 2023, Ini Alokasi Formasi Teknis sampai Guru. Cek Link Rincian Lengkap dan Ketentuan

- 19 September 2023, 14:44 WIB
pengadaan PPPK Kabupaten Jember Tahun 2023 tentang formasi jabatan dan ketentuan umum pelamar
pengadaan PPPK Kabupaten Jember Tahun 2023 tentang formasi jabatan dan ketentuan umum pelamar /

BERITASOLORAYA.com – Terdapat informasi PPPK Kabupaten Jember Tahun 2023 yang penting untuk Anda perhatikan.

Informasi PPPK Kabupaten Jember Tahun 2023 ini disampaikan dalam surat pengumuman resmi Pemerintah Kabupaten Jember, Sekretariat Daerah.

Diketahui pengumuman PPPK Kabupaten Jember Tahun 2023 tersebut bernomor 810/7638/414/2023, tentang penerimaan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember Tahun 2023.

Baca Juga: Begini Nasib Pelamar Tes PPPK Guru 2023 yang Tidak Memiliki Sertifikat Pendidik, Tetap Mau Tes?

Pendaftaran penerimaan PPPK Kabupaten Jember Tahun 2023 disampaikan mulai tanggal 17 September sampai 6 Oktober 2023.

Adapun informasi seputar PPPK Kabupaten Jember Tahun 2023 yang bisa Anda ketahui dalam surat pengumuman resmi tersebut yaitu sebagai berikut:

Formasi Jabatan PPPK

Pertama, informasi PPPK Kabupaten Jember Tahun 2023 yang penting untuk diketahui dalam surat pengumuman tersebut adalah formasi yang dibutuhkan.

Disampaikan bahwa untuk PPPK Kabupaten Jember Tahun 2023 ini dibuka sebanyak 201 formasi.

Adapun jumlah alokasi formasi yang sebanyak 201 tersebut terdiri dari PPPK Teknis, Tenaga Kesehatan, dan Guru dengan rincian berikut:

a. PPPK Teknis sebanyak 109 formasi.

b. PPPK Tenaga Kesehatan sebanyak 66 formasi.

c. PPPK Guru sebanyak 26 formasi.

Anda bisa melakukan cek rincian formasi jabatan dan unit kerja penempatan di link berikut Link Rincian Formasi Jabatan dan Unit Kerja Penempatan

Baca Juga: Tes CPNS dan PPPK 2023 Dibuka, Ini Link Pendaftaran CASN 2023 dari BKN Resmi, Lengkap dengan Tahapannya

Ketentuan Umum Pelamar PPPK

Ada beberapa ketentuan umum pelamar PPPK yang disampaikan dalam surat pengumuman resmi bernomor 810/7638/414/2023 tersebut, antara lain:

a. Warga Negara Indonesia.

b. PPPK Teknis dan PPPK Tenaga Kesehatan minimal berusia 20 tahun dan maksimal berusia 57 tahun ketika pendaftaran.

c. PPPK Guru minimal berusia 20 tahun dan maksimal berusia 59 tahun ketika pendaftaran.

d. Hanya bisa melamar satu formasi PPPK di satu Instansi dan satu jabatan.

e. Jika diketahui melamar lebih dari satu Instansi dan atau satu jenis jabatan atau menggunakan dua NIK yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan atau juga bisa dikenakan sanksi sesuai ketentuan dari peraturan perundang-undangan.

f. Adapun untuk kualifikasi pendidikan Tenaga Kesehatan mengacu pada SE Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan yang bernomor PT.01.03/F/1365/2023.

g. Diwajibkan bagi pelamar PPPK Guru Tahun 2023 untuk memiliki kualifikasi pendidikan minimal Sarjana atau Diploma Empat dan atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada SE Dirjen GTK Kemdikbud yang bernomor 2001/B/HK.04.01/2023.

h. Seleksi pengadaan PPPK terdiri dari seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

i. Peserta pada kebutuhan khusus dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik.

j. Peserta pada kebutuhan umum dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik.

k. Pengisian kebutuhan khusus diberlakukan lebih dahulu untuk peserta eks THK-II yang berperingkat terbaik.

l. Adapun dalam hal masih ada kebutuhan khusus yang belum terpenuhi diberlakukan maka kebutuhan tersebut diisi oleh peserta tenaga non ASN yang berperingkat terbaik.

Baca Juga: Masih Bingung Apa itu PPPK dan Apa Bedanya dengan CPNS? Sebelum Daftar, Ketahui Dulu Perbedaannya…

Itulah informasi mengenai PPPK Kabupaten Jember Tahun 2023 tentang formasi yang dibutuhkan dan ketentuan umum, semoga bermanfaat.***

Editor: Vania Puspita Anggraeni

Sumber: Surat Pengumuman Pemerintah Kabupaten Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah