6. Transkrip nilai asli yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan pada jabatan tujuannya.
7. SK pengalaman keja yang sudah ditandatangani oleh pemimpin unit kerjanya.
8. Untuk pelamar penyandang disabilitas harus menyertakan SK dari dokter yang berwenang untuk meneragkan tingkat dan derajat kedisabilitasannya.
9. Untuk penyandang disabilitas juga wajib mengunggah link video singkat dalam berkegiatan sehari-hari.
Selamat melakukan pelamaran melalui laman SSCASN, berdasarkan persyaratan dan formasi yang sudah dijabarkan di atas. ***