Begitu pula dengan jabatan-jabatan lainnya, jangan sampai melupakan adanya sertifikat kompetensi jika memang jabatan tersebut mempersyaratkan.
Akan tetapi, baik itu formasi tenaga kesehatan atau tenaga teknis, keduanya sama-sama wajib sudah berpengalaman di suatu instansi minimal 2 tahun.
Minimal memiliki pengalaman kerja 2 tahun bagi jenjang jabatan pemula, terampil, mahir, ahli pertama, ahli muda.
1. Pelamar wajib mengunggah surat lamaran yang diketik dan sudah ditandatangani hingga sudah dibubuhi materai elektronik 10.000.
2. Surat pernyataan 5 poin yang harus diketik dan sudah ditandatangani hingga sudah dibubuhi materai elektronik 10.000.
3. KTP
4. Pasfoto berwarna yang terbaru, harus latar belakang merah.
5. Ijazah asli sesuai kualifikasi pendidikan pada jabatan tujuannya.