6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan ketentuan masih berlaku pada saat melakukan pengisian DRH;
7. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh dokter PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Surat keterangan sehat tersebut adalah yang dibuat dan ditetapkan sekurang-kurangnya pada bulan September 2023;
8. Surat Keterangan tidak memakai narkotika, psikotropika, precursor dan zat adiktif lainnya. Surat tersebut harus ditandatangani oleh dokter yang bertugas di Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah.
Surat keterangan tersebut juga bisa ditandatangani oleh pejabat berwenang di lembaga yang memiliki kewenangan pengujian narkoba.
Pembuatan dan penetapan surat keterangan bebas narkoba tersebut harus dilakukan paling kurang pada bulan September 2023.***