8 Ketentuan Pemberkasan PPPK Kemenag Hasil Optimalisasi yang Harus Dilakukan Peserta. Batas Waktu Hingga...

- 22 September 2023, 20:40 WIB
Ilustrasi pengisian DRH dan pemberkasan PPPK Kemenag hasil optimalisasi
Ilustrasi pengisian DRH dan pemberkasan PPPK Kemenag hasil optimalisasi /rawpixel.com/Freepik

6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan ketentuan masih berlaku pada saat melakukan pengisian DRH;

7. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh dokter PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Baca Juga: JATENG MERAPAT, 2.200 Formasi PPPK 2023 Jawa Tengah Resmi Dibuka. Cek Rincian dan Kriteria Jabatannya...

Surat keterangan sehat tersebut adalah yang dibuat dan ditetapkan sekurang-kurangnya pada bulan September 2023;

8. Surat Keterangan tidak memakai narkotika, psikotropika, precursor dan zat adiktif lainnya. Surat tersebut harus ditandatangani oleh dokter yang bertugas di Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah.

Surat keterangan tersebut juga bisa ditandatangani oleh pejabat berwenang di lembaga yang memiliki kewenangan pengujian narkoba.

Pembuatan dan penetapan surat keterangan bebas narkoba tersebut harus dilakukan paling kurang pada bulan September 2023.***

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x