Selanjutnya, Kemenag melalui Kepala Biro Kepegawaian, Nurudin menjelaskan tentang adanya 8 ketentuan pemberkasan yang harus diketahui peserta yang lulus.
Berikut 8 ketentuan pemberkasan yang harus dilengkapi oleh peserta lulus PPPK hasil optimalisasi, yaitu:
1. Pas photo terbaru yang diunggah harus mengenakan pakaian formal dengan latar belakang yang berwarna merah;
2. Scan ijazah yang diunggah adalah yang asli yang digunakan sebagai dasar ketika melamar jabatan;
3. Scan Transkrip nilai yang diunggah adalah yang asli yang dipakai sebagai dasar ketika melamar jabatan;
4. Hasil cetak DRH dari https://sscasn.bkn.go.id, yang pada bagian nama, tempat lahir dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam oleh peserta, memakai huruf kapital.
Hasil cetak tersebut juga telah ditandatangani oleh peserta dan dibubuhi materai Rp. 10.000;
5. Surat pernyataan 5 poin yang ditandatangani oleh peserta yang bersangkutan dan telah diberi materai, sesuai dengan format/template yang terdapat pada lampiran pengumuman;