BERITASOLORAYA.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang memiliki peluang karir yang menjanjikan. Oleh karena itu, tidak heran apabila banyak orang yang ingin menjadi bagian dari PNS.
PNS memang memiliki banyak daya tarik. Salah satu daya tarik PNS adalah banyaknya tunjangan yang didapat. Selain gaji pokok yang menggiurkan, ternyata seorang PNS juga mendapat berbagai tunjangan.
Berbagai tunjangan yang akan diterima PNS ini berbeda-beda. Biasanya tunjangan yang akan diperoleh PNS disesuaikan dengan instansi, masa kerja, serta jabatan yang dipegang baik struktural maupun fungsional.
Seperti informasi yang dihimpun oleh BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada 23 September 2023, ada sejumlah tunjangan yang akan didapatkan PNS. Adapun sejumlah tunjangan yang bisa diperoleh PNS adalah sebagai berikut.
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja merupakan tunjangan paling besar yang bisa diterima oleh PNS. Biasanya tunjangan kinerja ini tergantung pangkat golongan dan instansi, baik di pusat maupun daerah. Tunjangan kinerja paling tinggi diterima oleh PNS adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
2. Tunjangan Jabatan