5. Tunjangan Makan
PNS juga bisa mendapatkan Tunjangan Makan. Namun jumlah tunjangan yang diberikan tergantung dari golongan yang dijabat. Adapun besaran Tunjangan Makan yang diberikan adalah sebagai berikut.
- Golongan I: Rp35 ribu per hari.
- Golongan II: Rp35 ribu per hari.
- Golongan III: Rp37 ribu per hari.
- Golongan IV: Rp41 ribu per hari.
6. Perjalanan Dinas
Sudah diketahui secara umum bahwa PNS sering melakukan perjalanan dinas. Perjalanan dinas ini biasanya dalam maupun luar negeri. Guna mendukung perjalanan dinas ini, biasanya PNS akan diberikan uang saku.
Itulah beberapa tunjangan yang bisa didapatkan oleh PNS. Sejumlah tunjangan ini akan diterima oleh PNS sesuai peraturan undang-undang yang berlaku.***