Jenis tunjangan ini hanya akan diperoleh PNS apabila menjabat posisi eselon. Eselon merupakan jabatan struktural yang diberikan pada PNS jika sudah memenuhi persyaratan. Tunjangan jabatan ini akan diperoleh PNS yang berada dalam eselon I,II,III dan IV.
3. Tunjangan Suami/Istri
Tunjangan Suami/Istri ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. Setiap PNS yang memiliki suami atau istri berhak mendapat tunjangan sebesar 5% dari gaji pokok. Tetapi jika kedua-duanya bekerja sebagai PNS, maka tunjangan diterimakan kepada yang bergaji tinggi.
4. Tunjangan Anak
Biasanya Tunjangan Anak akan diterima oleh PNS sebesar 2% dari gaji pokok. Tunjangan Anak ini akan diperoleh PNS apabila mempunyai anak. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh PNS untuk mendapat tunjangan ini yaitu.
- Usia anak di bawah 18 tahun.
- Belum pernah kawin.
- Tidak mempunyai tanggungan sendiri.
- Tanggungan PNS