Selain Gaji Pokok, Ternyata PNS Juga Dapat Tunjangan! Penasaran Apa Saja?

- 23 September 2023, 19:22 WIB
Selain Gaji Pokok, Ternyata PNS Juga Dapat Tunjangan! Penasaran Apa Saja?
Selain Gaji Pokok, Ternyata PNS Juga Dapat Tunjangan! Penasaran Apa Saja? /pixabay.com/@emaji-4642101//

Jenis tunjangan ini hanya akan diperoleh PNS apabila menjabat posisi eselon. Eselon merupakan jabatan struktural yang diberikan pada PNS jika sudah memenuhi persyaratan. Tunjangan jabatan ini akan diperoleh PNS yang berada dalam eselon I,II,III dan IV.

3. Tunjangan Suami/Istri

Tunjangan Suami/Istri ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. Setiap PNS yang memiliki suami atau istri berhak mendapat tunjangan sebesar 5% dari gaji pokok. Tetapi jika kedua-duanya bekerja sebagai PNS, maka tunjangan diterimakan kepada yang bergaji tinggi.

4. Tunjangan Anak

Biasanya Tunjangan Anak akan diterima oleh PNS sebesar 2% dari gaji pokok. Tunjangan Anak ini akan diperoleh PNS apabila mempunyai anak. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh PNS untuk mendapat tunjangan ini yaitu.

- Usia anak di bawah 18 tahun.

- Belum pernah kawin.

- Tidak mempunyai tanggungan sendiri.

- Tanggungan PNS

Baca Juga: Apa Tugas BIN? BIN Buka 1.000 Kuota PPPK dan CPNS 2023, Cek Link Formasi Resmi Di Sini Berikut Penjelasan Tent

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x