Hasil Optimalisasi Pasca Sanggah PPPK Teknis Kalimantan Barat Tahun 2022, Cek Dokumen bagi yang Lulus!

- 24 September 2023, 16:20 WIB
hasil optimalisasi pasca sanggah PPPK Teknis Kalimantan Barat Tahun 2022 beserta dokumen
hasil optimalisasi pasca sanggah PPPK Teknis Kalimantan Barat Tahun 2022 beserta dokumen /

BERITASOLORAYA.com – Informasi hasil optimalisasi pasca sanggah PPPK Teknis Kalimantan Barat Tahun 2022 sudah diumumkan.

Adapun hasil optimalisasi pasca sanggah PPPK Teknis Kalimantan Barat Tahun 2022 tersebut disampaikan dalam surat pengumuman resmi dari Gubernur Kalimantan Barat.

Diketahui hasil optimalisasi pasca sanggah PPPK Teknis Kalimantan Barat Tahun 2022 tersebut disampaikan dalam surat pengumuman bernomor 800.1.2.3/2841/BKD.C.

Baca Juga: Siapa yang Ingin Jadi ASN BNN? Simak Infonya Disini, Formasi PPPK yang Tersedia Lengkap dengan Linknya

Berikut ini hasil optimalisasi pasca sanggah PPPK Teknis Kalimantan Barat Tahun 2022 yang penting untuk Anda ketahui:

1. Para peserta yang tidak lulus seleksi PPPK Teknis Kalimantan Barat Tahun 2022 sudah diberi kesempatan mengajukan sanggah mulai tanggal 13 September sampai 16 September 2023 lewat akun masing-masing di https://sscasn.bkn.go.id.

2. Kemudian hasil verifikasi terhadap sanggahan peserta yang dilakukan Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Teknis Kalimantan Barat Tahun 2022, dinyatakan bahwa sanggahan pelamar ditolak.

3. Oleh karena itu peserta yang lulus seleksi PPPK Teknis Kalimantan Barat Tahun 2022, sebagaimana tercantum di lampiran pengumuman Gubernur Kalimantan Barat yang bernomor 800.1.2.3/2775/BKD.C, segera mengisi Daftar Riwayat Hidup dan menyampaikan kelengkapan beberapa dokumen secara elektronik lewat akun masing-masing peserta di https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 20 September sampai 5 Oktober 2023.

4. Beberapa kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK Teknis yang harus diunggah peserta antara lain:

a. Surat lamaran kepada Gubernur Kalimantan Barat Mohon Pengangkatan Sebagai PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis Pemeirntah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2022.

Tulis tangan dengan rapi pada kerta folio bergaris menggunakan tulisan bahasa Indonesia EYD.

b. Foto terbaru menggunakan pakaian formal dan latar belakang warna merah. Pakaian jas lengkap atau pakaian warna putih berdasi dengan lengan panjang. Adapun foto dalam bentuk file. Bukan foto yang telah dicetak, lalui Anda scan.

c. Ijazah dan transkrip nilai asli.

d. Print Out Daftar Riwayat Hidup dari SSCASN yang sudah diberi tanda tangan yang bersangkutan dan bermaterai Rp10 ribu.

e. Surat pernyataan 5 poin yang diberi tanda tangan yang bersangkutan dan bermaterai Rp10 ribu, yakni berisi:

Baca Juga: Link Hasil Pasca Sanggah Optimalisasi PPPK Teknis Kemenhub Tahun 2022, Cek Dokumen Pemberkasan!

1.) Tidak pernah dipidana (penjara) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan tindak penjara dua tahun atau lebih.

2.) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atau permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon PNS, PNS, TNI, POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN atau BUMD).

3.) Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS atau anggota TNI atau POLRI.

4.) Bukan anggota atau pengurus Parpol atau terlibat dalam politik praktis.

5.) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah di Indonesia atau Negara lainnya yang ditentukan pemerintah.

f. SKCK terbaru dengan keterangan “Pemberkasan Usul NI PPPK Jabatan Fungsional Teknis.”

g. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter dengan status PNS atau dokter yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah dengan keterangan “Pemberkasan Usul NI PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis”.

h. Surat keterangan sehat rohani atau kesehatan dari dokter PNS atau dokter yang kerja di RSUD yang mempunyai pelayanan pemeriksaan kejiwaan dengan keterangan “Pemberkasan Usul NI PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis”.

i. urat keterangan tidak menggunakan narkoba, psikotropika, dan zat-zat adiktif lainnya dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah dengan keterangan “Pemberkasan Usul NI PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis”.

Perlu diingat bahwa setiap berkas diwajibkan untuk menggunakan materai Rp10 ribu yang berbeda setiap berkasnya (tidak diperkenankan untuk memakai satu materai sama untuk satu berkas dengan berkas lain).

5. Adanya kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini merupakan tanggung jawab dari peserta.

6. Apabila peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, tapi di masa mendatang terbukti curang atau memanipulasi data yang diinput di SSCASN atau berkas yang diunggah di SSCASN, maka PPK bisa membatalkan kelulusan pihak yang bersangkutan.

Baca Juga: Daftar Formasi CPNS 2023: Pelamar Wajib Isi 6 Bagian Ini, Tes PPPK Guru 2023 Beda Lagi, Apa Ketentuannya?

Inilah link surat pengumuman hasil optimalisasi pasca sanggah PPPK Teknis Kalimantan Barat Tahun 2022 Link Surat Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Teknis Kalimantan Barat Tahun 2022

Itulah informasi hasil optimalisasi pasca sanggah PPPK Teknis Kalimantan Barat Tahun 2022, semoga bermanfaat.***

Editor: Vania Puspita Anggraeni

Sumber: bkd.kalbarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah