Baca Juga: 98.972 SK Inpassing Guru Madrasah bukan ASN Diterbitkan Kemenag, Apa Maksudnya?
Reward bagi PNS tersebut akan disahkan pemerintah menjadi regulasi yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) bagi PNS yang mau bekerja di wilayah 3T.
Bagi PNS yang mau bekerja dan ditempatkan di wilayah 3T akan mendapatkan percepatan kenaikan pangkat dari biasanya 4 tahun menjadi 2 tahun saja.
Dengan sistem reward yang menarik tersebut, pemerintah berharap bisa membuat banyak PNS untuk pindah dan bekerja di daerah terpencil, terluar dan terdalam tersebut.
Dengan begitu, masalah kekurangan talenta dan SDM di wilayah 3T bisa segera selesai dan teratasi. ***