Berikut yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari Youtube BKD Jatim pada 27 September 2023. Bagi instansi yang hanya membuka formasi untuk kebutuhan guru dengan status pelamar P1 saja, maka P2, P3, dan P4 tidak bisa mendaftarkan diri.
Namun, dalam hal pelamar kategori P1 ternyata kurang dari formasi yang ditetapkan, maka kekurangan tersebut menjadi sisa formasi yang belum terisi.
Sementara bagi instansi yang membuka formasi dengan jumlah yang tak hanya diperuntukkan kategori P1, P2 dan P3 akan didahulukan untuk mendaftarkan dirinya dan kemudian disusul dengan kategori P4 berdasarkan mekanisme pada kebutuhan khusus.
Ketika pemenuhan kebutuhan menggunakan P2 dan P3 pun masih tak cukup penuhi formasi, maka sisa formasinya dapat diisi oleh para pelamar P4.
Apa saja persyaratan pelamar dalam penerimaan PPPK guru 2023? Berikut penjelasannya:
1. P1 adalah pelamar yang sebelumnya telah memenuhi passing grade pada tahun 2021.
2. Pelamar P2 adalah:
- Pelamar yang memiliki nomor THK II dan terdaftar dalam Dapodik Kemendikbud, dapat melamar di instansi yang sesuai dengan data dalam Dapodik.
- Pelamar eks THK II yang tidak terdaftar dalam Dapodik dan melamar pada instansi yang sesuai dengan pilihannya.