3. Pelamar kategori P3 adalah guru yang:
- Berjenis PTK guru
- Guru induk pada sekolah negeri.
- Minimal telah terdaftar dalam Dapodik selama 3 tahun.
4. Pelamar P4 adalah:
- Guru lulusan PPG prajabatan
- Guru honorer yang belum 3 tahun bertugas
- Guru swasta
Melanjutkan pada kebutuhan khusus dan kebutuhan umum bagi PPPK 2023 bidang tenaga kesehatan dan tenaga teknis, juga ada ketentuannya.
Kelulusan untuk pelamar kebutuhan khusus dan pelamar kebutuhan umum berbeda, yang mana pelama kebutuhan khusus diberi formasi 80% dan pelamar umum diberikan formasi 20% dalam penerimaan PPPK 2023.