Baca Juga: SUDAH DEAL ANTARA PEMERINTAH DAN DPR, Penghapusan Tenaga Honorer Diundur sampai 2 Desember 2024?
Untuk kelulusan pelamar kebutuhan khusus, berdasarkan peringkat terbaik masing-masing pelamar, sedangkan kelulusan pelamar umum berdasarka passing grade dan peringkat terbaik.
Apa yang dimaksud berdasarkan peringkat terbaik? Yaitu nilai tertinggi pada seleksi kompetensi teknis, bukan peringkat tertinggi nilai ambang batas atau passing grade.
Berikut ini syarat khusus bagi pelamar nakes dan tenaga teknis di Pemprov Jawa Timur:
Formasi Khusus
1. Berstatus eks-THK II
2. Berstatus sebagai tenaga honorer yang telah bekerja di instansinya saat ini hingga 2 tahun berturut-turut.
3. Pengalaman pekerjaan yang harus relevan dengan jabatan yang dilamarnya saat ini.
Ketentuan pengalaman kerja bagi formasi khusus, adalah sebagai berikut:
- Berpengalaman 2 tahun untuk melamar pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia dan ahli pertama.