PEMPROV JAWA TIMUR BUKA 7.724 FORMASI PPPK 2023, CEK Persyaratan Khusus dan Mekanisme di Link Ini, LENGKAP!

- 27 September 2023, 12:17 WIB
ilustrasi. Pemprov Jawa Timur ungkap sejumlah persyaratan khususnyan. Cek!
ilustrasi. Pemprov Jawa Timur ungkap sejumlah persyaratan khususnyan. Cek! /setkab.go.id

Baca Juga: SUDAH DEAL ANTARA PEMERINTAH DAN DPR, Penghapusan Tenaga Honorer Diundur sampai 2 Desember 2024?

Untuk kelulusan pelamar kebutuhan khusus, berdasarkan peringkat terbaik masing-masing pelamar, sedangkan kelulusan pelamar umum berdasarka passing grade dan peringkat terbaik.

Apa yang dimaksud berdasarkan peringkat terbaik? Yaitu nilai tertinggi pada seleksi kompetensi teknis, bukan peringkat tertinggi nilai ambang batas atau passing grade.

Berikut ini syarat khusus bagi pelamar nakes dan tenaga teknis di Pemprov Jawa Timur:

Formasi Khusus

1. Berstatus eks-THK II

2. Berstatus sebagai tenaga honorer yang telah bekerja di instansinya saat ini hingga 2 tahun berturut-turut.

3. Pengalaman pekerjaan yang harus relevan dengan jabatan yang dilamarnya saat ini.

Ketentuan pengalaman kerja bagi formasi khusus, adalah sebagai berikut:

- Berpengalaman 2 tahun untuk melamar pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia dan ahli pertama.

Halaman:

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah

Sumber: BKD Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x