RUU ASN Telah Sah Jadi UU, Kesenjangan Tenaga Honorer, PNS, dan PPPK Berakhir, Ini Tanggapan Junimart Girsang

- 4 Oktober 2023, 11:14 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang. /dpr.go.id

BERITASOLORAYA.com– Akhirnya, Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) telah sah menjadi Undang-Undang (UU) kemarin, Selasa, 3 Oktober 2023.

 

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari media sosial resmi DPR RI pada 3 Oktober 2023, RUU No. 5 Tahun 2014 terkait ASN disahkan menjadi UU setelah melalui Sidang Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

Seiring dengan disahkannya RUU ASN menjadi UU, Junimart Girsang selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI menilai berakhir pula istilah kesenjangan antara tenaga honorer, PNS, dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Baca Juga: SIMAK! Begini Nasib Honorer Usai DPR RI Sahkan RUU ASN, Benarkah Tak Akan Ada PHK? Ini Penjelasannya..

Hal ini disebabkan dalam RUU ASN yang baru disahkan menjadi UU tersebut, tenaga honorer, PNS, dan PPPK telah menjadi satu kesatuan yang disebut sebagai ASN yang memiliki jaminan kesejahteraan yang sama.

Selain itu, RUU ASN yang telah sah menjadi UU ini pun menjadi babak akhir dari kesenjangan ketersediaan tenaga ASN bertalenta dan profesional di daerah pelosok.

Junimart mengatakan bahwa dengan hadirnya UU ASN yang baru ini mobilitas ASN yang bertalenta dapat dijalankan, sehingga ASN yang berkemampuan baik ini akan tersebar secara merata, baik di pusat kota maupun daerah pelosok.

Baca Juga: Resmi! RUU ASN Disahkan DPR RI, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer?

“Selama ini para ASN yang memiliki talenta atau kemampuan baik hanya ramai di pusat-pusat kota saja, smeentara di daerah pelosok sangat minim. Dengan UU ASN ini ke depan mobilitas talenta bisa dijalankan untuk menutup kesenjangan talenta yang ada,” ujar Junimart.

Selain menghapus kesenjangan antara tenaga honorer, PNS, dan PPPK, kemudian persebaran ASN bertalenta yang tidak merata, Wakil Ketua Komisi II DPR RI juga menjelaskan bahwa UU ASN yang baru disahkan ini mampu menjawab tujuh klaster permasalahan utama di lingkungan KemenPAN RB.

Klaster permasalahan yang dimaksud, misalnya penghapusan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) yang dinilai tumpeng tindih dengan KemenPAN RB serta BKN.

Baca Juga: Tok! RUU ASN Disahkan DPR RI, 3 Poin Penting Ini Jadi Catatan Penting. Apa Saja? Cek Informasi Selengkapnya

Lalu, memberikan perlindungan terhadap ASN terhadap klaster permasalahan pengurangan ASN akibat perampingan organisasi, penataan tenaga honorer, dan perlindungan pengaturan khusus ASN pada lembaga legislatif maupun yudikatif, serta terhadap klaster digitalisasi manajemen.***

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x