Mobilitas Abdi Negara Makin Mudah dengan UU ASN yang Baru, ke Daerah 3T dan Luar Instansi, Ini Kata MenPAN RB

- 4 Oktober 2023, 12:17 WIB
MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas dalam pengesahan RUU ASN menjadi UU ASN yang baru pada Selasa, 3 Oktober 2023.
MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas dalam pengesahan RUU ASN menjadi UU ASN yang baru pada Selasa, 3 Oktober 2023. /menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com– Kemarin, Selasa, 3 Oktober 2023 telah disahkan Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) menjadi Undang-Undang (UU) melalui Sidang Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

 

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi KemenPAN RB pada 3 Oktober 2023, salah satu yang dibahas dalam UU ASN yang baru ialah mengenai tidak meratanya persebaran ASN bertalenta, terutama untuk daerah pelosok atau 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).

Persebaran ASN bertalenta yang tidak merata ini berhubungan dengan mobilitas abdi negara yang masih kaku, belum terbuka, tidak adanya ketertarikan para ASN untuk mengisi formasi/ jabatan di wilayah 3T, serta belum adanya UU atau aturan yang jelas terkaitnya.

Baca Juga: RUU ASN Resmi Disahkan, ASN Daerah 3T akan Diberikan Insentif Khusus, Begini Penjelasan Menpan

Namun, dengan hadirnya UU ASN yang baru ini, mobilitas abdi negara semakin mudah, dan lebih menarik karena adanya insentif khusus bagi ASN bertalenta yang bertugas ke daerah 3T, demikian yang dijelaskan oleh Abdullah Azwar Anas, MenPAN RB.

“Salah satunya nanti di PP (Peraturan Pemerintah), pemerintah menyiapkan insentif khusus bagi ASN yang bertugas ke daerah 3T,” ucapnya.

Selain itu, Anas juga mengungkapkan bahwa mobilitas ASN yang semakin mudah ini berorientasi pada ‘Indonesia-Sentris’ sehingga ASN bertalenta tidak lagi terpusat di kota-kota besar saja.

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x