BERITASOLORAYA.COM - Kabar baik bagi seluruh tenaga honorer akhirnya datang, penghapusan tenaga honorer yang dijadwalkan pada 28 November 2023 mendatang resmi dibatalkan setelah RUU ASN telah disahkan pemerintah bersama dengan DPR. Hal ini dikarenakan banyak yang harus dijadikan catatan dalam penataan tenaga honorer.
Penghapusan status tenaga honorer tetap akan dilakukan, tetapi demi menjaga para non-ASN tersebut tetap bekerja dan tak di-PHK massal, pemerintah menetapkan penghapusannya diundur hingga Desember 2024.
Oleh karenanya, DPR kemudian membawa RUU ASN tersebut ke sidang paripurna untuk mendapat persetujuan dari seluruh fraksi, dan PHK massal bagi tenaga honorer juga resmi dibatalkan.
Kini RUU ASN untuk payung hukum tenaga honorer telah resmi disahkan dalam sidang paripurna DPR, tepatnya pada tanggal 3 Oktober kemarin.
RUU ASN kini resmi sah sebagai Undang-Undang ASN yang baru, dan Menpan RB mengatakan adanya 7 klaster pembahasan, dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua Umum DPR, Sufmi Dasco.
Salah satu alasan mengapa RUU ASN harus segera terbit juga karena tenaga honorer yang butuh kepastian akan nasib, serta payung hukum yang pasti.
Heri Gunawan, selaku anggota Komisi II DPR, mengatakan harapannya agar tak ada lagi perbedaan kesejahteraan bagi tenaga honorer maupun bagi ASN.